HOME POLITIK KABUPATEN SOLOK

  • Rabu, 5 Juni 2024

Pendaftaran Pantarlih Di Pantai Cermin Dibuka, Intip Jadwal, Prosedur Dan Persyaratannya

Pendaftaran Pantarlih di Pantai Cermin Dibuka, Intip Jadwal, Prosedur  dan Persyaratannya
Pendaftaran Pantarlih di Pantai Cermin Dibuka, Intip Jadwal, Prosedur dan Persyaratannya

Pendaftaran Pantarlih di Pantai Cermin Dibuka, Intip Jadwal, Prosedur  dan Persyaratannya

Pantai Cermin (Minangsatu) - Ketua PPK Kecamatan Pantai Cermin, Febrian Toni , S.Si mengungkapkan,  jadwal pendaftaran pantarlih pilkada serentak 2024 diubah menjadi tanggal 13 sampai 17 Juni 2024, yang sebelumnya dijadwalkan dimulai tanggal 5 Juni 2024 s/d tanggal 9 Juni 2024.

Perubahan jadwal rekrutmen pantarlih itu didasarkan surat Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas perubahan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.

Dalam lampiran keputusan tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pembentukan pantarlih oleh PPS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut;

 

a). Pengumuman pendaftaran calon pantarlih,  b). Penerimaan pendaftaran, c). Penelitian adminstrasi, d). Pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih, e). Penetapan nama hasil seleksi pantarlih.

 

Kata Febrian Toni, ketentuan lain dalam pengangkatan pantarlih itu   memang agak berbeda dengan pengangkatan Pantarlih di Pemilu serentak 2024 kemarin

Pada pemilu serentak 2024 kemarin, ulas dia, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) TPS, sedangkan untuk pilkada serentak 2024 ini dalam hal jumlah pemilih 1 TPS lebih dari 400 (empat ratus)  pemilih, KPU kab/kota dan PPS dapat  mengangkat 2 orang pantarlih.

 

“Untuk mendaftar menjadi Pantarlih calon harus melengkapi dokumen antara lain, surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy ijazah sekeloh menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir, pas photo, surat pernyataan, dan surat keterangan kesehatan,” terangnya.

Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan secara fisik dengan menyerahkan 1 (satu) rangkap kepada PPS dan 1 ( satu ) rangkap arsip bagi pantarlih.

Selain kelengkapan dokumen secara  fisik,  juga dibuat dalam bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, yang kemudian disampaikan kepada KPU kab/kota melalui PPS untuk diunggah dalam SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan Adhoc).

“Pantarlih yang  telah ditetapkan nanti,  akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024, dengan masa kerja 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,”pungkasnya.

 


Wartawan : Melatisan
Editor : melatisan

Tag :#Pendaftaran Pantarlih # Pantai Cermin

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com