- Kamis, 20 Juni 2019
Pakar Hukum Tata Negara Unand Khairul Fahmi: Tentang Tuduhan Pelanggaran TSM Di Pilpres Adalah Ranah Bawaslu

Padang (Minangsatu) - Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 cukup ketat mengatur soal pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM), termasuk lembaga yang berwenang memeriksanya.
"UU pemilu sekarang cukup ketat mengatur soal pelanggaran TSM ini, dan juga lembaga yang berwenang memeriksanya," tutur pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi kepada Minangsatu, Rabu (19/6).
Khairul Fahmi dimintai pendapatnya perihal perkembangan sengketa Pilpres yang saat ini tengah disidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana--sesuai tuntutan dari pasangan Prabowo-Sandi ada beberapa hal substansi yang diperkarakan, antara lain tentang TSM dan perolehan suara.
Terkait TSM, dikatakan dengan konstruksi UU pemilu hari ini, Khairul Fahmi tidak cukup yakin MK akan mengambil peran untuk membahas dengan menerabas hal yang bukan kewenangannya. "Saya tidak cukup yakin MK akan menerabasnya. Hanya saja, bagaimana sikap MK soal ini, tentu harus sama-sama kita tunggu," pungkasnya.
Ditegaskannya, kalau pelanggaran TSM dalam proses pemilu, sesuai UU pemilu semestinya diselesaikan di Bawaslu. "Namun menurut keterangan Bawaslu, tidak pernah ada permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi yang bersifat TSM itu diajukan," tegasnya.
Khairul Fahmi mengatakan, mestinya fokus pembuktian memang soal dalil selisih suara yang benar menurut pemohon. Dengan dalil itu, pemohon mesti membuktikan kebenaran perolehan suara versi pemohon itu," tukasnya.
Sedangkan tentang posisi Kiyai Ma'ruf Amin yang saat ini masih tercatat sebagai salah seorang komisaris di sebuah anak perusahaan BUMN, Khairul Fahmi menegaskan bahwa UU BUMN, anak perusahaannya bukanlah BUMN itu sendiri. "Kalau sesuai ketentuan UU BUMN, anak perusahaan memang bukan BUMN. Cuma soal ini tergantung nanti bagaimana sudut pandang hakim MK dalam menilai ketentuan UU tersebut," ujarnya.
Editor : T E
Tag :Pilpres #TSM #MK #Khairul Fahmi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
HENDRY CH BANGUN: KOMUNIKASI PUBLIK LEMAH, PRABOWO BISA TERSANDERA ISU
-
ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO 2024 TETAP JALAN, AJAK PERS KAMPUS DAN CITIZEN JOURNALISM IKUT LOMBA
-
PROVINSI SUMBAR BERHASIL TERPILIH SEBAGAI NOMINASI TPID BERKINERJA TERBAIK KAWASAN SUMATERA
-
MENKO POLHUKAM DUKUNG SOSIALISASI PERS BERWAWASAN KEBANGSAAN
-
MENTERI PPPA-KETUM PWI PUSAT ANTUSIAS JAJAKI KERJASAMA, INILAH ISU-ISU PENTING YANG DIBAHAS
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU