HOME NASIONAL RANTAU

  • Kamis, 20 Juni 2019

Pakar Hukum Tata Negara Unand Khairul Fahmi: Tentang Tuduhan Pelanggaran TSM Di Pilpres Adalah Ranah Bawaslu

Pakar Hukum Tata Negara Unand, Khairul Fahmi
Pakar Hukum Tata Negara Unand, Khairul Fahmi

Padang (Minangsatu) - Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 cukup ketat mengatur soal pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM), termasuk lembaga yang berwenang memeriksanya.

"UU pemilu sekarang cukup ketat mengatur soal pelanggaran TSM ini, dan juga lembaga yang berwenang memeriksanya," tutur pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi kepada Minangsatu, Rabu (19/6). 

Khairul Fahmi dimintai pendapatnya perihal perkembangan sengketa Pilpres yang saat ini tengah disidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana--sesuai tuntutan dari pasangan Prabowo-Sandi ada beberapa hal substansi yang diperkarakan, antara lain tentang TSM dan perolehan suara. 

Terkait TSM, dikatakan dengan konstruksi UU pemilu hari ini, Khairul Fahmi tidak cukup yakin MK akan mengambil peran untuk membahas dengan menerabas hal yang  bukan kewenangannya. "Saya tidak cukup yakin MK akan menerabasnya. Hanya saja, bagaimana sikap MK soal ini, tentu harus sama-sama kita tunggu," pungkasnya. 

Ditegaskannya, kalau pelanggaran TSM dalam proses pemilu, sesuai UU pemilu semestinya diselesaikan di Bawaslu. "Namun menurut keterangan Bawaslu, tidak pernah ada permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi yang bersifat TSM itu diajukan," tegasnya. 

Khairul Fahmi mengatakan, mestinya fokus pembuktian memang soal dalil selisih suara yang benar menurut pemohon. Dengan dalil itu, pemohon mesti membuktikan kebenaran perolehan suara versi pemohon itu," tukasnya. 

Sedangkan tentang posisi Kiyai Ma'ruf Amin yang saat ini masih tercatat sebagai salah seorang komisaris di sebuah anak perusahaan BUMN, Khairul Fahmi menegaskan bahwa UU BUMN, anak perusahaannya bukanlah BUMN itu sendiri. "Kalau sesuai ketentuan UU BUMN, anak perusahaan memang bukan BUMN. Cuma soal ini tergantung nanti bagaimana sudut pandang hakim MK dalam menilai ketentuan UU tersebut," ujarnya. 


Wartawan : te
Editor : T E

Tag :Pilpres #TSM #MK #Khairul Fahmi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com