HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 23 Februari 2023

Modus Sebagai Tukang Ojek,Terbukti Edarkan Ganja Seorang Residivis Di Agam Diringkus Polisi

Polres Agam saat menggelar jumpa pers kasus pengedar narkotika jenis ganja
Polres Agam saat menggelar jumpa pers kasus pengedar narkotika jenis ganja

Agam, (Minangsatu)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam, meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial SYZ (48) di wilayah hukum setempat, Rabu (22/2/23) malam. Ditangan pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama itu, polisi berhasil mengamankan 1 kg ganja.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, SIK mengatakan, pelaku dengan modus operandi sebagai tukang ojek itu, diringkus saat akan melakukan transaksi di Simpang Panta, Nagari Panta Pauah, Kecamatan Matur. Saat digeledah, pihaknya menemukan 1 paket ganja seberat 250 gram.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan 7 paket ganja siap edar dengan berat 750 gram di tempat tinggal pelaku di Jalan Kejaksaan No 14 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi," ungkap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah dan Kasi Humas, Ipda Ismail.

Dikatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada pihaknya bahwa pelaku diduga menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut di Kecamatan Tanjung Raya. Dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju TKP.

"Mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli, tim Satresnarkoba langsung ke TKP. Di tempat itu, kami langsung meringkus pelaku. Pada petugas, pelaku ber-KTP Padang Pariaman itu, mengaku mendapatkan barang bukti (BB) dari DPO UC di Solok," jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti 8 paket ganja, 1 unit sepeda motor, handphone dan timbangan telah diamankan di Mako Polres Agam. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Undang–undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan. Pada Januari 2023, pelaku bebas bersyarat. "Satu setengah bulan menghirup udara bebas, pelaku kembali diamankan dengan kasus yang sama," pungkasnya


Wartawan : Fadil
Editor : boing

Tag :#Agam #Narkoba #Kapolres #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com