- Rabu, 15 Februari 2023
Miko : Menyebarkan Foto Anak Korban Kekerasan Melanggar Hukum
Padang (Minangsatu) - Dunia media sosial Sumatera Barat heboh. Sebuah foto seorang anak berpakaian seragam Sekolah Menengah Pertama yang disebut sebagai korban perkosaan oleh ayahnya sendiri beredar dari gawai ke gawai (Hp).
Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang), dalam siaran pers Selasa (14/2/2023) menyampaikan bahwa penyebaran foto tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, SH., LL.M., Ph.D., menyampaikan bahwa sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 11 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melarang setiap orang mengungkap identitas anak korban kekerasan. Yang dimaksud dengan identitas anak adalah nama anak, alamat anak, nama orang tua, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap identitas si anak (Pasal 11 Ayat (2) UU No. 11/2012.
Miko melanjutkan, "Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 11 ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".
"Untuk menghindari tuntutan hukum dan melindungi masa depan si anak, DPC Peradi Padang juga mengimbau agar masyarakat segera menghentikan peredaran foto anak tersebut di dunia maya. Media yang meliput peristiwa tersebut juga harus mematuhi UU SPPA dan undang-undang terkait lainnya serta Kode Etik Jurnalis," tambah Miko.
Editor : ranof
Tag :#Hukum menyebar foto anak #Korban kekerasan #Peradi Padang #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TERTIPU INVESTASI BODONG, MALAH ASET KORBAN DISITA POLISI, DUA KALI RUGI DONG...
-
AKSI JAMBRET DI KOTA PADANG, KORBAN PATAH TULANG
-
PERADI PADANG BEKALI CALON PENGANTIN TENTANG HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
-
PERADI PADANG DAN APRI WILAYAH SUMBAR JALIN KERJA SAMA
-
LIKA-LIKU PERJALANAN DENI YOLANDA PERJUANGKAN HAK WARISAN
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN