- Kamis, 21 November 2024
MA Tolak Kasasi Gus Irawan - Jafar Syahbuddin, KPU Tapsel: Putusan Bersifat Final
MA Tolak Kasasi Gus Irawan - Jafar Syahbuddin, KPU Tapsel: Putusan Bersifat Final
Tapsel, Sumut (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga. Dengan diterimanya salinan tersebut, KPU menegaskan bahwa perkara yang terkait dengan sengketa proses Pilkada Tapsel kini telah selesai dan putusannya bersifat final dan mengikat.
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menyampaikan bahwa keputusan MA yang menolak kasasi dari pasangan Gus Irawan - Jafar Syahbuddin menegaskan bahwa proses yang dijalankan oleh KPU Tapsel dalam penggantian bakal calon Wakil Bupati dari Ahmad Buchori kepada Parulian Nasution sudah sesuai dengan tatacara, prosedur dan mekanisme yang berlaku serta tidak ada pelanggaran hukum dalam tahapan yang telah dilaksanakan.
"Benar, kami sudah menerima salinan putusan MA pagi ini. Dengan demikian, perkara TUN ini sudah selesai bersifat final dan mengikat serta dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi" ujar Zulhajji, Kamis (21/11) di Kantor KPU Tapsel, Sipirok, didampingi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Tapsel, Khoirun Sholih Harahap.
Putusan kasasi ini diterbitkan pada 19 November 2024, dengan nomor putusan 818 K/TUN/Pilkada/2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin, bersama anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun. Panitera dalam perkara ini adalah Dr. Maftuh Efendi, S.H., M.H.
Dalam penjelasannya, Zulhajji menambahkan bahwa putusan ini semakin menegaskan bahwa KPU Tapsel telah bekerja sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. KPU Tapsel, kata dia, berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
"KPU Tapsel akan terus berupaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan keterbukaan," tegasnya.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan - Jafar Syahbuddin, terhadap KPU Tapsel tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Gugatan tersebut dilayangkan karena pasangan ini merasa keberatan atas penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 2, Dolly Pasaribu - Parulian Nasution.
Dengan putusan final dan mengikat ini, KPU Tapsel menegaskan bahwa proses Pilkada di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat dilanjutkan tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.
Editor : ranof
Tag :#Putusan MA soal kasasi Pilkada Tapsel #Pilkada serentak #Sumut
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI MENGAJAK MASYARAKAT KEMBALI RAJUT KEBERSAMAAN
-
AKBAR TANJUNG INSTRUKSIKAN BAHARUDDIN ARITONANG TURUN KE TAPSEL UNTUK MENANGKAN DOLLY-PARULIAN
-
KOMISI II DPRD SUMBAR STUDY KOMPARATIF KE DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN
-
MEWUJUDKAN PILKADA BERKUALITAS: PANDANGAN HENDRY CH BANGUN DAN PROF. ISKANDAR ZULKARNAIN
-
KETUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN HARAPKAN PILKADA DI ACEH BERJALAN AMAN DAN LANCAR
-
DAMPAK UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL DAN SOLUSINYA
-
SARILAMAK, NAGARI ADAT LENGGANG 1000 TALAM
-
SARILAMAK, NAGARI ADAT LENGGANG 1000 TALAM
-
“BINGUNG”
-
NAGARI PASA DAN ICON MASJID RAYA PARIAMAN