- Jumat, 15 Mei 2020
Kenaikan Iuran BPJS, Komite III DPD RI: Pemerintah Membebani Masyarakat Dan Abaikan Putusan MA
Jakarta (Minangsatu) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan pemerintah telah membebani masyarakat dan telah mengabaikan putusan MA terkait dengan kenaikan iuran BPJS.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Evi Apita Maya, selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI, Kamis (14/5).
Dalam penyataannya, Evi menambahkan pemerintah seharusnya mengedepankan isi pertimbangan hukum putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terjadinya defisit anggaran BPJS karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
“Putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS telah terang benderang mengamanatkan agar pemerintah tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat, selain itu juga Komite III menolak keras kenaikan iuran BPJS untuk kelas III pada tahun 2021 mendatang dengan pertimbangan karena segmen peserta tersebut notabene adalah kalangan masyarakat menengah kebawah,” ujar Senator asal NTB itu.
Sebagaimana diketahui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali menaikan tarif iuran BPJS untuk kelas I dan kelas II sampai pada angka 90% lebih. Kelas I yang sebelumnnya membayar Rp80.000,- sekarang menjadi Rp150.000,-. Sedangkan kelas II yang awalnya dikenakan tarif iuran Rp51.000,- mulai Juli nanti naik menjadi Rp100.000,-.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komite III Evi Zainal Abidin Dapil Jawa Timur. Eza begitu sapaan akrabnya menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat. kita sangat paham kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit luar biasa karena penanganan Covid-19, namun tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberi jaminan kesehatan kepada rakyatnya, justru ngeyel menaikan iuran BPJS disaat kondisi rakyat sedang terpuruk. Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.
“Jika keuangan negara saja sudah tidak mampu apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga ditengah dikepung oleh derasnya arus PHK,” tegas Eza yang periode lalu duduk sebagai Anggota DPR RI.
Bahwa dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan social harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut.
Editor : sc.astra
Tag :#iuranBPJS #komite3 #dpdri #EviApitaMaya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MK KABULKAN GUGATAN IRMAN GUSMAN: PILEG DPD SUMBAR DIULANG
-
TERKAIT PENUGASAN VASCO DI PILGUB SUMBAR, JUBIR PKS AHMAD MABRURI:'BANG ANDRE SAJA, LEBIH POPULER'
-
SANTER PRABOWO DISEBUT INGIN TAMBAH JUMLAH KEMENTERIAN, JOKOWI KLAIM TAK BERI MASUKAN
-
ANDRE ROSIADE:'MESKIPUN KALAH DI SUMBAR, KOMITMEN PAK PRABOWO UNTUK MEMBANGUN SUMBAR TIDAK AKAN LUNTUR'
-
PRABOWO-GIBRAN MENANG DI QUICK COUNT, INI KOMENTAR ANIES
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
PERKEMBANGAN JARINGAN SYARAF TIRUAN PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
-
PANGAJARAN BAHASA MINANGKABAU
-
PENERAPAN MACHINE LEARNING DALAM SISTEM TELEKOMUNIKASI
-
PANTAI BARAT SUMATERA: PESONA ALAM, MAKANAN, DAN SITUS BERSEJARAH