HOME HUKRIM RANTAU

  • Jumat, 27 Januari 2023

Kejari Jakarta Barat Kembali Hentikan Dua Kasus Pidum Lewat Restorative Justice

Dua perkara pidana umum (pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dihentikan melalui restorative justice.(ist)
Dua perkara pidana umum (pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dihentikan melalui restorative justice.(ist)

Jakarta (Minangsatu) - Melalui mekanisme keadilan restotif atau Restorative Justice (RJ), dua perkara pidana umum (pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dihentikan. 

Penghentian perkara pencurian dan penganiayaan itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting.

"Puji Tuhan dua permohonan kami terkait penghentian perkara melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Fadil Zumhana Harahap,” ujar Iwan Ginting saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

"Benar, ada dua permohonan penghentian perkara melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Fadil Zumhana Harahap,” kata Kajari Jakarta Barat  Iwan Ginting melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuari, Kamis (25/1).

Lebih lanjut kata Lingga, kedua perkara tersebut atas nama tersangka Idrus alias Ompong bin Arjani yang dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tersangka Agustinus Nendisya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dikatakan Lingga, dibawah pimpinan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting akan terus berusaha melaksanakan perintah Jaksa Agung. 

Kata Lingga terutama dalam mengedepankan penghentian penuntutan perkara melalui kebijakan RJ, sebab kebijakan RJ bisa membawa arah positif bagi kedua belah pihak berperkara.

"Tentu kita akan lebih giat lagi melihat perkara-perkara yang berpotensi untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana dimaksud dalam pedoman No. 15 Tahun 2020 tersebut, karena memang kewenangan ini harus kami pergunakan sebaik-baiknya untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat,” ujarnya.

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)


Wartawan : JSY
Editor : Benk123

Tag :#restorativejustice

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com