- Jumat, 27 Januari 2023
Kejari Jakarta Barat Kembali Hentikan Dua Kasus Pidum Lewat Restorative Justice

Jakarta (Minangsatu) - Melalui mekanisme keadilan restotif atau Restorative Justice (RJ), dua perkara pidana umum (pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dihentikan.
Penghentian perkara pencurian dan penganiayaan itu dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting.
"Puji Tuhan dua permohonan kami terkait penghentian perkara melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Fadil Zumhana Harahap,” ujar Iwan Ginting saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
"Benar, ada dua permohonan penghentian perkara melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Fadil Zumhana Harahap,” kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuari, Kamis (25/1).
.jpg)

Lebih lanjut kata Lingga, kedua perkara tersebut atas nama tersangka Idrus alias Ompong bin Arjani yang dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tersangka Agustinus Nendisya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dikatakan Lingga, dibawah pimpinan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting akan terus berusaha melaksanakan perintah Jaksa Agung.
Kata Lingga terutama dalam mengedepankan penghentian penuntutan perkara melalui kebijakan RJ, sebab kebijakan RJ bisa membawa arah positif bagi kedua belah pihak berperkara.
"Tentu kita akan lebih giat lagi melihat perkara-perkara yang berpotensi untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana dimaksud dalam pedoman No. 15 Tahun 2020 tersebut, karena memang kewenangan ini harus kami pergunakan sebaik-baiknya untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat,” ujarnya.
JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)
Editor : Benk123
Tag :#restorativejustice
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KETUA UMUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN: KASUS DIREKTUR JAKTV MASUK RANAH ETIK, BUKAN LANGSUNG DITANGKAP
-
PUTUSAN SELA PN JAKARTA PUSAT TEGASKAN HENDRY CH BANGUN SAH KETUM PWI
-
KETUA UMUM PWI PUSAT BANTAH PERNYATAAN WINA ARMADA
-
KETUA UMUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN SIAP LAWAN INFORMASI MENYESATKAN DI SIDANG DEWAN PERS
-
HENDRY CH BANGUN: PEMBEKUAN PWI JABAR SAH, KLB TIDAK KORUM DAN SEDANG DISELIDIKI POLISI
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU