HOME POLITIK NASIONAL

  • Minggu, 16 Agustus 2020

Guspardi Gaus Apresiasi Pembubaran Lembaga Negara Jilid II

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

Jakarta (Minangsatu) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi rencana pembubaran lembaga negara jilid II yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Minggu (16/8). Ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden yang telah membubarkan 18 lembaga pada 20 Juli 2020 lalu melalui perpres nomor 82 tahun 2020.

Rencana pembubaran jilid II saat ini tengah difinalisasi oleh Kementerian PAN-RB bersama kementerian dan lembaga terkait. Tercatat ada 12 sampai dengan 13 lembaga yang akan dibubarkan mengingat kurang efektif dan optimalnya kinerja lembaga tersebut.

Ia menilai Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan presiden dalam upaya mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan. "Kebijakan presiden ini harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan birokrasi yang handal serta pelayanan publik yang lebih baik", ujarnya.

Menurutnya, pembubaran dan penyederhanaan sejumlah lembaga negara yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU) yang dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang kementrian, dan lembaga pemerintah non kementrian harus didukung.

"Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan guna mengantisipasi dan menjawab makin kompleknya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi ke depan. Karena  kita berharap birokrasi itu harus bisa menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat dengan asas efektif dan efisien", tambahnya melanjutkan.

Pemerintah pun diharapkan segera melakukan penataan sumber daya manusia dengan cepat dan tepat. Khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut. Mereka harus bisa diakomodir dan dutempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya.

"Kami bersama kawan-kawan di Komisi II DPR sebagai mitra dari Kementerian PAN-RB  tentu akan siap membahas dan melakukan kajian lebih lanjut bersama pemerintah demi  mempercepat tercapainya tujuan reformasi birokrasi. Hal ini diharapkan agar mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih lincah, efektif, dan efisien dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya."


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#PembubaranLembagaNegara #GuspardiGaus

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com