HOME AGAMA KABUPATEN AGAM

  • Sabtu, 22 Juni 2024

Gubernur Mahyeldi Resmikan Penetapan Status Mushala Jadi Masjid Al Muttaqin Gadut Tilatang Kamang

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, meresmikan perubahan status mushala menjadi Masjid Al Muttaqin di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Jumat (21/6/2024). Foto Adpsb.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, meresmikan perubahan status mushala menjadi Masjid Al Muttaqin di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Jumat (21/6/2024). Foto Adpsb.

Gubernur Mahyeldi Resmikan Penetapan Status Mushala jadi Masjid Al Muttaqin Gadut Tilatang Kamang

 

Agam (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meresmikan perubahan status mushala menjadi Masjid Al Muttaqin di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Jum'at (21/6/2024). Perubahan tersebut diharapkan semakin memantapkan status masjid sebagai pusat kegiatan dalam bermasyarakat dan membina umat.

"Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Sumatera Barat menjelaskan, bahwa salah satu karakteristik warga Sumbar adalah falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Masjid atau surau dalam istilah budaya kita, adalah pusat penerapan ABS-SBK itu sendiri," ujar Gubernur yang dalam kesempatan itu juga bertindak selaku Khatib dan Imam Shalat Jum'at pertama di masjid tersebut.

Selain itu, sambung Gubernur, warga Minangkabau juga berpegang teguh pada prinsip Adat Salingka Nagari, di mana masjid menjadi salah satu penanda hadirnya kehidupan bermasyarakat yang agamais dan berbudaya di suatu nagari. Oleh karena itu, Gubernur meminta agar keberadaan Masjid Al Muttaqin di Nagari Gadut, juga dapat dimaksimalkan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Termasuk yang paling penting, adalah memaksimalkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat. Terutama sekali pembinaan terhadap generasi muda, anak-kamanakan kita, agar kelak mereka menjadi generasi yang senantiasa terpaut hatinya kepada masjid. Ini juga bagian penting dalam pelaksanaan Perda Babaliak ka Nagari di Sumbar," ujar Gubernur lagi.

Sementara itu dalam khutbahnya, Gubernur Mahyeldi mengimbau jemaah Masjid Al Muttaqin Nagari Gadut untuk senantiasa berdoa agar ditunjuki jalan yang lurus oleh Allah, sebagaimana jalan yang telah ditempuh oleh para Nabi, para Siddiqin (yang membenarkan ajaran Rasulullah), para Syuhada, dan para Salihin.

"Empat golongan ini telah menempuh jalan yang lurus itu, yaitu jalan Islam sebagai penyempurna ajaran seluruh nabi dan rasul, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Hamba Allah yang termasuk ke dalam empat golongan ini, harus menjadi model bagi kita dalam berkehidupan," ucap Gubernur dalam khutbahnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur secara pribadi juga menyalurkan infak untuk kelanjutan pembangunan Masjid Al Muttaqin senilai Rp20 juta. Di samping itu, pengurus masjid juga menerima infak dari Bank Nagari sebanyak 100 zak semen, dari RSUD Achmad Mochtar senilai Rp10 juta, serta dari tokoh masyarakat senilai Rp10 juta.

Turut hadir dalam peresmian penetapan status Masjid Al Muttaqin tersebut, Asisten bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Kabupaten Agam, Fauzi; Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim; Dirut RSUD Achmad Mochtar, drg. Busril, Camat Tilatang Kamang, Wali Nagari Gadut, Wali Jorong PGRM, serta Tokoh Adat, Niniak Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, dan Tokoh Pemuda Nagari Gadut.



 


Wartawan : ADPSB
Editor : ranof

Tag :#Perubahan status mushala ke masjid #Al Muttaqin #Agam #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com