HOME POLITIK KOTA PADANG

  • Rabu, 30 November 2022

Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 Di Sumbar, Harus Dapat Dukungan 2000 Dari 10 Kabupaten/Kota

Jajaran pimpinan KPU Sumbar.
Jajaran pimpinan KPU Sumbar.

Padang (Minangsatu) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, mengatakan kegiatan ini sangat penting karena bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini juga merujuk pada PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Calon Perseorangan. "Selain itu, pada Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI," ujar Yanuk dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024, Rabu (30/11/2022) di Padang.

Dijelaskan Yanuk, yang didampingi Gebriel Daulay, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu dan Yuzalmon, Kordiv Data dan Informasi (Datin) KPU Sumbar serta Jumiati (Kabag Keuangan), terkait dengan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka sebelum pendaftaran, bakal calon terlebih dahulu mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar. "Beda dengan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu serentak 2024 nanti, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan.

Untuk provinsi Sumbar, ditetapkan minimal 2.000 dukungan yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota," ungkap Yanuk dalam acara yang dihadiri Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaeda Yetty dan calon anggota DPD RI Pemilu 2019 serta perwakilan Partai Politik, Ormas, OKP dan tokoh masyarakat.

Karena itu, Yanuk mengimbau pada masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, untuk bisa segera melengkapi persyaratannya. "Namun jika ada yang diragukan, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi. KPU Sumbar selalu terbuka," jelas Yanuk.

Sementara itu Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay, dalam paparannya menyampaikan seseorang belum bisa mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat prsyaratan dukungan. "Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi," jelas Gebriel.

Dikatakan tahapan calon perseorangan untuk Pemilu Serentak 2024, dimulai pada 6 Desember hingga 25 November 2023. "Karena itu, untuk kelancaraan pelaksanaan tahapan ini, maka KPU Sumbar menggelar Rakor dan Sosialisasi ini," ujar Rahman.


Wartawan : Ms
Editor : ranof

Tag :#Pemilu 2024 #Kpu sumbar #Calon dpd #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com