HOME POLITIK NASIONAL

  • Sabtu, 11 April 2020

Bungkam Coronavirus!; Terkait Penanganan Covid-19, Ini Pernyataan Komite III DPD RI

Senator Muhammad Gazali
Senator Muhammad Gazali

Jakarta (Minangsatu) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya ialah bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial, meminta pemerintah untuk lebih jelas, tegas, dan terbuka dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan pernyataan terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Melalui siaran pers yang diterima Minangsatu, Sabtu (11/4), Komite III DPD RI menyatakan bahwa data yang dikeluarkan oleh pemerintah harus sesuai dengan data dan fakta yang terjadi di daerah (lapangan). Sedemikian rupa menciptakan manajemen informasi yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat dan daerah.

Pemerintah juga harus segera memetakan daerah-daerah mana saja yang terdampak epidemi Covid-19. Tujuannya agar masyarakat dan daerah dapat melakukan antisipasi lebih dan tindakan-tindakan pencegahan terhadap keselamatan diri dan keluarganya. Ketegasan terkait mudik dan persiapan untuk mengatasi persoalan yang akan terjadi di daerah tujuan dalam hal ini turut dilakukan. Lebih lanjut, pemerintah harus konsisten mengedepankan keselamatan warga negara sebagaimana amanat pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak hidup dan memperhatikan hidup dan kehidupannya".

Adapun beberapa pertimbangan yang mendasari langkah tersebut sebagai berikut.

1. Data perkembangan terkini kasus positif Covid-19 dari Kementerian Kesehatan harus komprehensif dan sinkron dengan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

2. Masyarakat di daerah-daerah hingga saat ini masih kesulitan mencari  informasi mengenai ke mana mereka harus melakukan pengecekan tentang kondisi kesehatan mereka. Apakah warga negatif atau positif terkena COVID-19?

3. Pemerintah sampai saat ini belum memetakan daerah mana saja yang termasuk dalam zona merah, kuning, dan hijau sehingga mereka membuat kebijakan mandiri dengan melakukan pembatasan sosial atau lockdown tanpa mengajukan kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat. Selain itu, berdampak juga pada potensi konflik sosial seperti penolakan jenazah yang terjadi di salah satu daerah.

4. Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh tidaknya mudik. Juru bicara Presiden awalnya melarang akan tetapi dibantah oleh Mensesneg. Hal seperti ini membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan masyarakat yang menerima pemudik menjadi bertanya-tanya. Sampai muncul penyataan ditengah masyarakat yang mengatakan bahwa mungkin sebenarnya pemerintah sengaja bersikap demikian untuk menyebarkan COVID-19 ini keseluruh daerah pemudik.

Dengan demikian, Wakil Ketua Komiter III DPD RI, Muhammad Gazali menyampaikan bahwa Komite III DPR RI akan selalu mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah.

"Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungsi pengawasan. Ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat," tuturnya.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra/relishumasdpdri
Editor : sc.astra

Tag :#dpdri #komite3 #covid19

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com