- Sabtu, 4 April 2020
Bungkam Coronavirus!; Dalam Hal Penangan Covid-19, DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Koordinasi Dengan Pemda
Jakarta (Minangsatu) - Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, memandang perlu adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal itu sebagai wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa catatan kritis terkait upaya antisipasi, pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia, adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Bambang, (3/4).
Sebagai upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran serta percepatan penanganan COVID-19, lanjutnya, Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin polymerase chain reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada semua rumah sakit rujukan COVID-19 di seluruh Indonesia.
"Pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertegas. Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya," ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus lebih selektif dan meningkatkan fungsi koordinasi secara menyeluruh terkait dengan pemeriksaan kesehatan terhadap peningkatan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia, para santri serta para pelajar Indonesia dari negara yang terjangkit COVID-19.
Bambang juga mengatakan PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya menegaskan bahwa apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah, harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
"Namun dalam hal ini pemerintah pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggung jawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada pemerintah daerah," lanjutnya.
Ia juga meminta sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah harus lebih dipercepat dan dilakukan secara masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas, dan pasti. Selanjutnya, ia meminta penanganan serius terkait informasi penanganan pandemi COVID-19 yang tidak optimal.
"Pemda dan masyarakat membutuhkan pengetahuan yang jelas dan benar dari 1 sumber informasi yang ditunjuk agar semua tidak lagi termakan informasi-informasi yang sangat terbuka saat ini melalui media sosial yang terkadang ada yang tidak benar dan menyesatkan," ujarnya.
Terkait kebijakan pembatasan jarak sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (physical distancing), imbuhnya, diperlukan ketegasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar/tidak disiplin. Menurutnya, kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan kebijakan karantina wilayah (UU 6/2018).
"Hal penting juga terkait dengan ini adalah perlu segera ditetapkan daerah-daerah yang masuk dalam kategori merah, kuning, dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatannya," imbuhnya.
Terkait dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, ungkap Bambang, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun dan Rp 110 triliun bagi anggaran perlindungan sosial. Komite III yang membidangi kesehatan dan perlindungan sosial juga mendorong pemerintah untuk secepatnya mempersiapkan aturan-aturan turunan secara teknis yang
juga diamanatkan oleh Perpu ini (berupa Perpres).
"Jangan sampai dalam kondisi kedaruratan semacam ini birokrasi pemerintah menjadi penghambat eksekusi dari belanja negara demi keselamatan nyawa warga negara. Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi COVID-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat," tandasnya.
Editor : sc.astra
Tag :#bungkamcoronavirus #dpdri #koordinasipusatdaerah
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TARIF LISTRIK TRIWULAN IV TIDAK NAIK, PLN JAGA PELAYANAN LISTRIK TETAP ANDAL
-
PENDAFTARAN PLN JOURNALIST AWARD 2024 TINGGAL SEBULAN LAGI, KIRIMKAN KARYA JURNALISTIK TERBAIKMU!
-
RESMI DILANTIK MENJADI ANGGOTA DPR RI, RICO ALVIANO UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA WARGA SUMATERA BARAT
-
PLN WAKILI INDONESIA, RAIH GELAR PMO TERBAIK DI ASIA PASIFIK
-
PENGEMBANGAN BIOMASSA PLN DI TASIKMALAYA: DIKELOLA MASYARAKAT, DIDUKUNG PEMERINTAH
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
PERKEMBANGAN JARINGAN SYARAF TIRUAN PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
-
PANGAJARAN BAHASA MINANGKABAU
-
PENERAPAN MACHINE LEARNING DALAM SISTEM TELEKOMUNIKASI
-
PANTAI BARAT SUMATERA: PESONA ALAM, MAKANAN, DAN SITUS BERSEJARAH