HOME RANCAK KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 15 Februari 2022

Alat Ukur, Timbangan Ditera Ulang, Menuju Iklim Jual Beli Yang Bersih

UPTD Metrologi Legal Agam saat melakukan penertiban timbangan, tera ulang peralatan ukur.
UPTD Metrologi Legal Agam saat melakukan penertiban timbangan, tera ulang peralatan ukur.

Agam (Minangsatu) - Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, terus berbenah memberikan perlindungan terhadap transaksi jual beli masyarakat, baik pedagang maupun pembeli. Perlindungan tersebut salah satunya menjamin tertib ukur timbangan masyarakat saat melakukan transaksi.

"Untuk menjamin agar tidak menimbulkan kerugian saat bertransaksi jual beli, pihaknya akan memaksimalkan peran dan fungsi UPTD Metrologi Legal. Petugas UPTD Metrologi Legal yang merupakan unit teknis dari Disperindagkop UKM Agam ini baru saja kita kukuhkan. Kehadiran UPTD ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan pengkuran saat bertransaksi," ungkap Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Agam, Dedi Asmar, Selasa (15/2/2022).

Dikatakan, meski petugas UPTD baru dilantik akhir Desember 2021, namun Peraturan Bupati (Perbub) Agam tentang hal ini sudah ada sejak 2017 lalu menyusul ditetapkannya Unit Metrologi Legal oleh Kementerian Perdagangan pada tahun yang sama. Peran dan fungsi UPTD Metrologi Legal antara lain adalah menjamin transaksi antara pembeli dan penjual agar tidak ada yang merugi. 

"UPTD akan menguji keakuratan alat ukur seperti meteran, alat takar, timbangan dan sejenisnya. Tertib ukuran ini sangat penting dilakukan saat bertransaksi agar tidak ada yang dirugikan dari aktivitas tersebut, boleh dibilang UPTD ini adalah unit jalan menuju surga," terangnya.

Diketahui, petugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Agam telah mulai melakukan penertiban alat ukur, seperti yang dilakukan di SPBU kawasan Manggopoh, Sabtu (13/2) siang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan alat takar yang dapat merugikan konsumen.

Tidak hanya itu, petugas UPTD Metrologi Legal juga akan melakukan tera ulang terhadap alat timbang pedagang di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Agam.

"Bahkan kedepannya meteran listrik dan meteran air serta alat untuk menentukan parkir berwaktu juga bisa ditera oleh petugas metrologi legal," jelasnya.

Pihaknya mengimbau agar pedagang yang menggunakan alat ukur dalam bertransaksi untuk tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Masyarakat juga diminta selalu berhati-hati dan bijak saat melakukan transaksi yang melibatkan penggunaan alat ukur. "Semoga kedepan, iklim jual beli yang bersih, jujur dan transparan dapat kita wujudkan di Kabupaten Agam," ulasnya.


Wartawan : M. Fadillah
Editor : ranof

Tag :#Tera ulang #Alat ukur #Timbangan #Meteran Spbu #Agam #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com