HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 5 Maret 2020

Aksinya Terekam CCTV, Polsek Bukittinggi Ringkus Pelaku Pemerasan Karyawan Pecel Lele

Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra
Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim Buser Polsek Kota Bukittinggi, Rabu (4/3), berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pemeras karyawan pecel lele, yang aksinya terekam CCTV pada Kamis 20 Februari 2020 dini hari lalu, di kawasan Simpang Yarsi.

Kapolesk Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra, Rabu (4/3) malam  di ruang kerjanya, mengatakan, dua pelaku tersebut diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan anggota Buser di lapangan, satu demi satu data dan fakta di lokasi kejadian dipelajari, hingga menemukan titik terang siapa yang melakukan tindak kekerasan berupa pemerasan tersebut.

“Kedua pelaku diringkus sekitar jam 14.00 Wib siang tadi pada dua lokasi yang berbeda, Hdt (28), ditangkap di Simpang Tugu Polwan Bukittinggi, sewaktu sedang membawa mobil angkot mersi kuning, dan pelaku Hdi (28), ditangkap dirumah orang tuanya di daerah Balingka Nagari Balingka Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam. Sewaktu ditangkap kedua pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” jelasnya. 

Menurut Dedy Adriansyah Putra, saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Kota Bukittinggi, sementara satu orang pelaku lagi, tengah diburu Tim Buser.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni  3 (tiga) unit handphone, yang mana barang bukti tersebut masih ditangan pelaku, dan 1 (satu) buah handphone lagi sudah dijual pelaku Hdt kepada W yang beralamat di Cingkariang," tukuknya.

Dikatakan, sebelumnya tiga orang pelaku berhasil memeras 4 orang karyawan pecel lele yang hendak pulang ke kosnya, di Simpang Yarsi pada Kamis 20 Februari 2020, sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.

“Dalam kesempatan itu pelaku atau Orang Tidak Dikenal (OTK) ini memeras dan memalak 4 karyawan tersebut, dan berhasil merenggut tiga unit handphone korban yang diperkirakan satu unitnya seharga Rp.500 ribu, dan aksi mereka tersebut terekam kamera CCTV, hingga viral di media sosial, dan dari situlah Tim Buser berhasil melakukan pengungkapan kasus,” tukasnya. 

Dedy Adriansyah Putra menambahkan, saat ini para pelaku sedang diproses tim penyidik Polsek Kota Bukittinggi, dan para pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#polsekbukittinggi #pemerasan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com