- Sabtu, 5 Juni 2021
34 Orang Masyarakat Terjaring Operasi Yustisi Prokes Di Bukittinggi
Bukittinggi (Minangsatu) - Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi bersama TNI dari Kodin 0304/Agam dan Satpol PP Kota Bukittinggi rutin menggelar Operasis Yustisi, Sabtu (05/06/2021).
Operasis Yustisi gabungan yang digelar menyasar warga masyarakat yang belum patuh akan Prokes memakai masker di kawasan Pasar Bawah, Pasar Banto dan Terminal Aur Kuning.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring 34 pelanggar Prokes tidak menggunakan masker yang selanjutnya diserahkan kepada Penyidik PPNS Satpol PP dari 34 pelanggar, 25 dikenakan sanksi denda dan 9 dikenakan sanksi sosial sesuai Perda No. 6 tahun 2020
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa pada Jum'at (04/06) jajaran Polda Sumbar melaksanakan Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Covid-19 dan Upaya Tindak Lanjut di Sumbar yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto, MH.
Anev yang dihadiri oleh Danrem 032 WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres serta Dandim yang bertugas di Sumbar.
Dalam paparannya Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto, MH menyampaikan bahwa saat ini penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, diantaranya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidak patuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidak percayaan masyarakat atas Covid-19," ujar Kapolda Sumbar.
Dijelaskan,dalam Operasi Yustisi yang telah dilakukan hingga 3 Juni 2021 kemarin, tercatat sebanyak 131.778 orang yang melanggar prokes, dan juga 2.108 pelaku usaha. 126.216 orang di sanksi kerja sosial, denda yang diperoleh dari pelanggar (prokes) Rp185.100.000.
Upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya mengkampanyekan melalui media cetak maupun media sosial, serta himbauan melalui alat peraga pada area publik serta Optimalisasi Bhabinkamtibmas dan akselerasi dalam Operasi Yustisi.
Ops Yustisi Gabungan yang rutin di gelar Polres Bukitttinggi adalah sebagai bentuk upaya menekan angka penyebaran serta dapat menurunkan Zonasi Covid-19 di Kota Bukittinggi menjadi Zona Hijau, dengan Zonasi menjadi Hijau diharapkan kegiatan yang sebelumnya terhenti bisa kembali terlaksana.
"Sebagai contohnya kegiatan tatap muka di sekolah bisa dilaksanakan kembali dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat," terang AKBP Dody.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK