HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 7 Januari 2021

30 Hari Lagi Efektifnya Masa Kerja Gubernur, DPRD Siapkan Usulan Pemberhentiannya Kepada Presiden

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar, untuk menetapkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, periode 2016 - 2021, Kamis (7/1/2021).
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar, untuk menetapkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, periode 2016 - 2021, Kamis (7/1/2021).

Padang (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat mengelar rapat paripurna DPRD dalam pengumuman dan penetapan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, masa jabatan 2016- 2021.

Ketua DPRD Sumbar Supardi, mengatakan berdasarkan pasal 101 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

"Izinkan kami atas nama lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2016-2021," ujar Supardi di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021).

Pimpinan fraksi- fraksi telah memberikan persetujuan terhadap konsep keputusan DPRD untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD. Keputusan DPRD diberi nomor: 1/SB/Tahun 2021 tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, masa jabatan tahun 2016- 2021

"Masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur efektif 30 hari lagi. Tidak ada lagi kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) akhir masa jabatan kepada DPRD sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019," ujar Supardi

Dikatakan Supardi, penyelenggaraan pemerintah 5 tahun banyak kemajuan. PDRB per kapita masyarakat jauh meningkat, derajat kesehatan dan rata- rata lama sekolah telah alami kemajuan.

Rapat dihadiri Sekda Provinsi Sumbar, Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan Fraksi, pimpinan Komisi, Bapemperda dan pimpinan Badan Kehormatan, anggota DPRD Sumbar mengikuti secara virtual dan Sekwan DPRD Sumbar, Raflis.


Wartawan : Batuah
Editor : ranof

Tag :#rapat paripurna dprd sumbar#Usulan pemberhentian gubernur#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com