HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Jumat, 7 Mei 2021

1.225 Tenaga Kerja Non PNS Kota Solok Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Solok Zul Elfian dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok Ferama Putri.
Walikota Solok Zul Elfian dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok Ferama Putri.

Solok (Minangsatu) - Sebanyak 1.225 tenaga kerja Non PNS Kota Solok Sumatera Barat  yang masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Solok menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Solok BPJS Ketenagakerjaan Ferama Putri disaksikan Walikota Solok Zul Elfian Umar didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jefrizal kepada perwakilan tenaga kerja NON PNS Kota Solok di Ruang Rapat Wali Kota Solok, Jum’at ( 07/05/2021) pagi.

Kepala Kantor Wilayah Solok BPJS Ketenagakerjaan Ferama Putri sebelum mengatakan kartu BPJS Ketenagakerjaan No PNS merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), juga sekaligus melakukan koordinasi dengan seluruh Kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari Presiden .

Untuk Pemda Kota Solok ,"lanjutnya itu baru yang terdaftar masih ada delapan OPD lagi yang belum terdaftar seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
Hendaknya Delapan OPD tersebut agar mendaftarkan tenaga kerja Non PNS," pinta Ferama Putri. 

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengapresiasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek dengan program  ini, “Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih, dan keluarganya juga sejahtera, semoga ini menjadi amal shaleh bagi kita semua “kata Walikota.

Ia berharap dengan adanya Inpres ini, “Harapannya dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di lingkup Pemerintah Kota Solok sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial khususnya kepada kepesertaan pegawai non PNS yang ada di Pemko Solok,"ujarnya lagi.

Kesempatan tersebut diserahkan Santunan JKM a.n Feni Fitri Yani Tenaga Pendidik PAUD Dinas Pendidikan Kota Solok sebanyak Rp 42.000.000,- Rupiah dan Santunan Beasiswa estimasi hingga kuliah a.n Erizon (Karyawan PT.Indah Logistik) sebanyak Rp. 81 juta Rupiah.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok, #bpjsketenagakerjaan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com