HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Kamis, 4 Oktober 2018
Kelurahan Simpang Rumbio Dicanangkan Sebagai Kampung Anti Narkoba
KOTA SOLOK (Minangsatu) – Obsesi Pemerintah Kota Solok membentuk Kampung Anti Narkoba akhirnya terwujud. Sebagai upaya memerangi narkoba ditengah masyarakat, Pemko Solok merangkul peran aktif masyarakat melalui Kampung Anti Narkoba.
Tidak melulu hanya dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya Narkoba, Pemko Solok akhirnya mendapuk Kelurahan Simpang Rumbio sebagai kampung anti narkoba pertama di Kota Serambi Madinah itu. Pencanangan Kampung Anti Narkoba itu, berbarengan dengan pengukuhan pengurus Kampung Anti Narkoba periode 2018-2021 oleh ketua BNK kota Solok, Reinier, Rabu (3/10) di Aula Kantor Lurah Simpang Rumbio.
Menurut Reinier, Kampung Anti Narkoba merupakan salah satu upaya nyata pemerintah kota Solok dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melibatkan partisipasi masyarakat. "Perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan saja tanggungjawab pemerintah dan pihak berwajib, namun menjadi kewajiban kita bersama," sebut Reinier.
Melalui Kampung Anti Narkoba, Pemerintah Kota Solok berharap akan muncul kesadaran semua pihak untuk menciptakan sebuah sistem peringatan dan deteksi dini adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Bagi mereka yang terjerembat dalam penyalahgunaan narkoba, bisa kita rehabilitasi. Laporkan jika ada anggota keluarga atau kerabat yang terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis apapun," sebut Reinier.
Dalam teknisnya kampung anti narkoba, seluruh RW yang ada di kelurahan Simpang Rumbio otomatis dijadikan posko anti narkoba. Masyarakat dapat melapor melalui pengurus kampung anti narkoba dan pihak berwenang lainnya.
Diakui Reinier, hingga kini pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera dilakukan assessment oleh pemerintah dan pihak terkait yang berwenang. "Masyarakat tak perlu malu-malu atau cemas lagi untuk melaporkan kalau memang ada anggota keluarga atau kerabat yang terlibat narkoba, kalau sudah tertangkap maka tidak akan ada bantuan lagi, semuanya sudah masuk ke ranah hukum," tegas Reinier.
Nantinya, Setiap orang yang diduga terpengaruh oleh narkoba, pihak BNN akan melakukan asesmen klinik secara lengkap, dimana hasil asesmen akan menjadi dasar untuk menentukan diagnosis serta intervensi atau rencana terapi yang sesuai untuk individu yang bersangkutan.
(Garnadi)
Editor :
Tag :#Kampung Anti Narkoba #Simpang Rumbio
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEMENHUB BANTU BUS SEKOLAH UNTUK KOTA SOLOK
-
DI HADAPAN JEMAAH MASJID AL QADRI, PEMKO SOLOK UMUMKAN UHC 100 PERSEN DAN PROYEK INFRASTRUKTUR BARU
-
KETUA DWP DISKOMINFO KOTA SOLOK DAMPINGI KEGIATAN POSYANDU ASSYFA TERATAI KELURAHAN TANAH GARAM
-
DIBUKA WAWAKO SURYADI NURDAL, KONTES TERNAK DI TAMAN PRAMUKA KOTA SOLOK MERIAH
-
SEBANYAK 202 WARGA KOTA SOLOK TERIMA BANTUAN ATENSI DARI KEMENSOS RI
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN