- Selasa, 26 November 2024
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas Bersama Seorang Lurah Dilaporkan Ke Bawaslu Kota Solok

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Baznas Bersama Seorang Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok
Solok (Minangsatu) – Diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ketua Baznas Kota Solok AKBP (Purn) H. Zaini, SH dilaporkan Tim Kuasa Hukum Calon Walikota - Wakil Walikota Nofi Candra-Leo Murphy (NC-LM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok
Bersama laporan itu, Kuasa Hukum NC - LM terdiri dari, Ganefri Indra Yanti, S.H., Jhon Riki, SH, Nanda Pria Tama, SH, Ridho Anandha Jhos Justicio, SH dan Rahmadi, SH, juga melaporkan seorang Aparatur Sipil Negeri ( ASN) yang menjabat sebagai Lurah dengan perkara yang sama, Selasa (26/11) sore.
Koordinator Kuasa Hukum NC-LM, Ganefri Indra Yanti menyampaikan, laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Baznas dan seorang oknum lurah yang ditengarai mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2.
![]() |
Menurut Tim Advokasi NC-LM dugaan pelanggaran bermula dari beredarnya dua video di media sosial yang memperlihatkan Ketua Baznas, H. Zaini, diduga memberikan bantuan dari Baznas kepada masyarakat sembari mengarahkan pilihan kepada pasangan calon nomor urut 2.
“Keterangan dari tiga saksi memperkuat dugaan bahwa terlapor terlibat dalam memengaruhi pemilih untuk mendukung pasangan tersebut,” ungkap Ganefri.
Tim Advokasi NCLM menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 187A UU Pemilihan, yang menyatakan bahwa pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan pidana. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Kami menemukan bukti berupa dua video dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan bahwa H. Zaini menggunakan jabatannya untuk memengaruhi pemilih,” ujar Ganefri.
Atas pelaporan itu, Tim NC - LM berharap, Bawaslu Kota Solok segera memproses laporan agar terwujudnya pemilu berkualitas dan berintegtitas di Kota Solok.
Kata Ganefri, atas keterlibatan aparatur seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak asas netralitas dalam pemilu.
“Proses selanjutnya kita akan menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Solok, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor dan saksi-saksi,” sebutnya.
Editor : melatisan
Tag :#Bawaslu Kota Solok #Pelanggaran Pemilu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAWASLU KOTA SOLOK GELAR RAKOR EVALUASI HASIL PENGAWASAN PILKADA SERENTAK 2024
-
KPU KOTA SOLOK TETAPKAN RAMADHANI KIRANA PUTRA– SURYADI NURDAL SEBAGAI WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA SOLOK TERPILIH PILKADA 2024
-
GELAR RAPAT PLENO PENGHITUNGAN SUARA, KPU KOTA SOLOK TETAPKAN RAMADHANI KIRANA PUTRA -SURYADI NURDAL MENANG DENGAN PEROLEHAN 51,2 % SUARA
-
KPU KOTA SOLOK GELAR REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
-
BAWASLU KOTA SOLOK GELAR RAKOR PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PILKADA 2024
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU