HOME WEBTORIAL KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 21 Juni 2022

Wujud Apresiasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Pemkab Agam Raih Penghargaan Dari KPK RI

Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat menerima penghargaan dari KPK RI
Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat menerima penghargaan dari KPK RI

Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai wujud apresiasi atas program pemberantasan korupsi terintegrasi, kategori Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK RI, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs Firli Bahuri kepada Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM saat rapat koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi se- Provinsi Sumatera Barat, Selasa (21/6/22) di Auditorium Gubernuran, Provinsi Sumatera Barat.

Di kesempatan itu, Firli Bahuri mengatakan, dalam rangka memetakan resiko korupsi dan dan membangun upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, KPK melakukan SPI pada 542 pemerintah daerah dan 98 Lembaga Negara di seluruh Indonesia.

"Survey dilakukan secara online melalui WA atau mendatangi langsung secara tatap muka responden yang berasal dari internal pemerintah yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan expert diantaranya, DPRD, Pakar, Lembaga, badan hukum lainnya yang berhubungan dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

Dilain itu diantaranya, external yaitu masyarakat yang berhubungan dengan layanan publik yang diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga responden eksternal hanya diambil dari unit kerja yang memberikan layanan publik, layanan perizinan, pengadaan, konsultasi, koordinasi dengan pihak eksternal.

SPI juga menilai integritas dalam pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai yang melakukan pekerjaannya secara transparan, akuntabel serta anti Korupsi. 


"Variabel pengukuran diantaranya, gratifikasi, suap, pemerasan, pengaturan tender, markup HPS, jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan perizinan, dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas," terangnya.

Diutarakan, tujuan SPI tersebut yaitu meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan. Bentuk kegiatan SPI bersifat bersifat kemitraan antara PK dengan inspektorat atau pengawas internal setiap instansi.

"SPI merupakan pengukuran yang komprehensif karena mengkombinasikan antara persepsi, pengalaman dan data objektif yang fokus mengukur fakta-fakta korupsi yang terjadi di Indonesia pada tata kelola instansi pemerintah, sejauh mana telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan antikorupsi dan memberikan panduan perbaikan terhadap area rentan korupsi yang ditemukan dari hasil survey," jelasnya.

Dikatakan, hasil penilaian SPI, Pemerintah Kabupaten Agam tahun 2021 mencapai 81.16, diatas rata-rata nasional. Angka tersebut merupakan pencapain terbaik pada tingkat Sumatera Barat.

Usai menerima penghargaan itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman menyampaikan terima kasih kepada KPK RI. Ia berharap, penghargaan tersebut akan membuat Kabupaten Agam semakin baik ke depan.

"Penghargaan ini tentu menjadi tolok ukur pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Agam kepada masyarakat. Alhamdulillah mendapat apresiasi dari KPK," ujarnya.

Meski sudah mendapat penghargaan, bupati yang akrab disapa AWR tersebut meminta agar semua ASN tidak berpuas diri dan pencegahan korupsi harus terus ditingkatkan agar Kabupaten Agam makin baik. (*)

 


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com