HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Rabu, 26 Oktober 2022
Wawako Solok Buka Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Solok, (Minangsatu) - Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu faktor penting dalam sistem manajemen kinerja PNS. Hal itu telah diatur pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra pada sambutannya ketika membuka Bimbingan teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB RI Nomor 06 tahun 2022 di Hotel Taufina Kota Solok, Rabu pagi (26/10/22).
Selanjutnya Wakil Wali Kota menjelaskan untuk menjadi Aparatur yang berkompeten, profesional dan berkarakter merupakan tuntutan perkembangan zaman. Karena ASN dituntut untuk terus belajar mengembangkan potensi diri dengan terus berinovasi dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan technologi serta berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Juga ASN harus senantiasa menjaga eksitensi meningkatkan konpetensi dan meningkatkan kinerja yang positif untuk mendukung tugas pokok dan fungsi.
Untuk itu penilaian kinerja pegawai harus berbanding lurus dengan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tidak bisa dibebankan pada organisasi semata namun ada tanggung jawab pegawai dan atasan langsung," tukuknya.
Penilaian kinerja sebagai proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir, "tukuk Wakil Wali Kota.
"Kepada seluruh peserta bimbingan teknis, dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan memahami dengan baik setiap materi yang diberikan oleh narasumber," harapnya lagi.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Bitel selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya mengatakan Bimtek ini diikuti 75 orang bagi pengelola Kepegawaian di OPD dilingkup Pemerintah Kota Solok yang berlangsung selama dua hari. Sedangkan narasumber Wisudo Putro Nugroho dan Herian Fitrianto dari BKN Regional Pekan Baru.
Adapun tujuan Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dan cara pandang yang sama tentang penyusunan SKP berdasarkan Permen PAN RB nomor 06 tahun 2022.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TARIAN SORAK SORAI ALEK GADANG WARNAI PENUTUPAN EVENT RANG SOLOK BARALEK GADANG 2025
-
RANG SOLOK BARALEK GADANG MERIAH, DARAK BADARAK PUKAU WARGA KOTA SOLOK
-
RANG SOLOK BARALEK GADANG KEMBALI DIGELAR DI KOTA SOLOK
-
MASYARAKAT KOTA SOLOK TUMPAH RUAH SAKSIKAN PAWAI ALEGORIS PENGINGATAN HUT-RI KE 80
-
DINAS PENDIDIKAN KOTA SOLOK JUARA I LOMBA PENILAIAN KANTOR TERMERIAH PADA HUT RI KE 80
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI