HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Rabu, 26 Oktober 2022

Wawako Solok Buka Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Solok, (Minangsatu) - Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu faktor penting dalam sistem manajemen kinerja PNS. Hal itu telah diatur pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra pada sambutannya ketika membuka Bimbingan teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB RI Nomor 06 tahun 2022 di Hotel Taufina Kota Solok, Rabu pagi (26/10/22). 

Selanjutnya Wakil Wali Kota menjelaskan untuk menjadi Aparatur yang berkompeten, profesional dan berkarakter merupakan tuntutan perkembangan zaman. Karena ASN dituntut untuk terus belajar mengembangkan potensi diri dengan terus berinovasi  dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan technologi serta berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Juga ASN harus senantiasa menjaga eksitensi meningkatkan konpetensi dan meningkatkan kinerja yang positif untuk mendukung tugas pokok dan fungsi. 

Untuk itu penilaian kinerja pegawai harus berbanding lurus dengan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tidak bisa dibebankan pada organisasi semata namun ada tanggung jawab pegawai dan atasan langsung," tukuknya.

Penilaian kinerja sebagai proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir, "tukuk Wakil Wali Kota.

"Kepada seluruh peserta bimbingan teknis, dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan memahami dengan baik setiap materi yang diberikan oleh narasumber," harapnya lagi.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Bitel selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya mengatakan Bimtek ini diikuti 75 orang bagi pengelola Kepegawaian di OPD dilingkup Pemerintah Kota Solok yang berlangsung selama dua hari. Sedangkan narasumber Wisudo Putro Nugroho dan Herian Fitrianto dari BKN Regional Pekan Baru.

Adapun tujuan Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dan cara pandang yang sama tentang penyusunan SKP berdasarkan Permen PAN RB nomor 06 tahun 2022.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com