HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Sabtu, 4 Juni 2022

Wako Solok Terima Penyaluran DBH Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah menyerahkan dana bagi hasil kepada Wali Kota Solok Zul Elfian Umar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah menyerahkan dana bagi hasil kepada Wali Kota Solok Zul Elfian Umar.

Bukittinggi (Minangsatu) - Kota Solok menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3,8 milyar lebih. 

Dana pajak tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah kepada Wali Kota Solok Zul Elfian Umar disaat launching Inovasi "Samsat Wisata dan Samsat Terminal", bertempat di pelataran Jam Gadang Kota Bukittinggi, Sabtu (04/06/22).

Dana Bagi Hasil yang diterima Kota Solok berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 69 Tahun 2014 tentang Bagi Hasi Pajak Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018, pada pasal 13 ayat (5) menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dapat disalurkan kepada Kabupaten/Kota apabila Pemerintah Kabupaten/Kota telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak milik Pemerintah Kabupaten/Kota Minimal 90% (sembilan puluh persen) pada triwulan dalam tahun berkenaan.

Karena sekarang sudah memasuki Triwulan II. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat kondisi sampai triwulan I untuk disalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyatullah menyampaikan bahwa inovasi seperti yang dilaksanakan oleh SAMSAT Bukittinggi merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Semakin banyak inovasi pembayaran pajak baik online maupun offline maka akan semakin mudah masyarakat membayarkan pajak kendaraannya.

Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang hari ini sudah mendapatkan haknya berupa dana bagi hasil karena sudah memenuhi persyaratan sesuai Pergub, merupakan hasil kerja kerasnya dalam memenuhi persyaratan karena sudah membayarkan pajak plat merah lebih dari 90.00%.

Untuk itu Gubernur mengharapkan upaya ini harus lebih ditingkatkan lagi karena semakin cepat DBH dibagikan, maka akan semakin cepat pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com