HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH

  • Minggu, 27 September 2020

Wako Riza Falepi: ASN Tak Netral Akan Ditindak Tegas

Wako Riza Falepi di hadapan para ASN Kota Payakumbuh
Wako Riza Falepi di hadapan para ASN Kota Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko, yang tidak bersikap netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020. 

"ASN dan Honorer kita ada lebih dari 4800 dan banyak juga yang berKTP di daerah tetangga, saya berharap ASN kita ini taat aturan, dan aturan ini berlaku bagi setiap ASN, tanpa terkecuali," tegas Wali Kota Riza Falepi didampingi Sekretaris Daerah Rida Ananda, di Payakumbuh. 

Disebutkan, aturan netralitas ASN ini tidak hanya berlaku dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat saja. Namun juga bagi ASN yang berdomisili di luar Payakumbuh yang daerahnya juga menggelar Pilkada kota/kabupaten. 

Sebelumnya, di awal Januari 2020, Wali Kota Riza Falepi memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/04/SE-WK-PYK/I-2020 Tentang Pencegahan Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. 

Dasar dari Surat Edaran ini adalah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 02/K.Bawaslu.SB-17/PM.00.22 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Himbauan.

"Pokoknya kita tidak akan berikan toleransi kepada siapapun ASN kita (yang melanggar aturan netralitas ASN)" sebut Riza. 

Adapun sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar yakni, hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. 

"Ini sesuai Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang," sebutnya

Sanksi tegas itu tak hanya sampai disana, setiap ASN yang sengaja melanggar peraturan tersebut terancam pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama 6 bulan dan/denda 600.000 rupiah hingga 60.000.000 rupiah.

"Ini juga sesuai pasal 188 dalam undang-undang diatas," kata Riza.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPRD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dalam pasal 3 dan/atau pasal 4, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. 


Harap Partisipasi Pemilih Meningkat 

Selain berharap netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak nanti, Wali Kota Riza Falepi juga berharap angka partisipasi pemilih pada tahun 2020 tetap tinggi sebagaimana pelaksanaan Pemilu 2019.

"Harapan kami angkanya tetap tinggi seperti pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun lalu meski sekarang pada masa pandemi COVID-19," ujar Riza.

Sebagai evaluasi, kata Riza, partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mencapai angka diatas target yang ditetapkan pemerintah sebesar 77,5 persen.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, telah melakukan beberapa hal, di antaranya menyelenggarakan sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020, menerbitkan beberapa surat edaran kepada bupati/wali kota penyelenggara pilkada dan Surat Edaran perihal Penganggaran Pilkada Serentak Tahun 2020.

Wali Kota Riza juga menghimbau masyarakat agar melaksanakan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat Tahun 2020.

"Keselamatan jiwa adalah yang paling utama, pakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak, dan hindari kerumunan. Tidak melakukan arak-arakan, konvoi, dan sejenisnya. Pilkada 2020, aman dan sehat," kata Riza bersemangat sambil mengepalkan tangan.


Wartawan : Fegi AP
Editor : sc.astra

Tag :#Pilkadaayakumbuh #NetralitasASN

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com