HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 16 Juli 2020

Wagub Sumbar, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sekarang Lebih Terarah

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, saat Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020). Foto Biro Humas Setda Sumbar.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, saat Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020). Foto Biro Humas Setda Sumbar.

Padang (Minangsatu) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengikuti rapat Paripurna dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Perencanaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bisa dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumbar, bersama Kabupupaten dan Kota.

Sesuai dengan amanat dari UU Nomor 32 tahun 2009, pasal 10, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa RPPLH diatur dengan peraturan daerah, dalam penyusunannya harus memperhatikan keragaman karakter dan fungsinya, sebaran produk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.

Dan Sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten kota.

"Kami berharap kepada Pemerintah dan instansi terkait baik Provinsi dan Kabupaten Kota untuk segera menyusun RPPLH untuk menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya," ucap wagub.

Dijelaskan, konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah.

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi diantaranya terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.

Terjaminnya lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata bersih serta berkelanjutan.Terjaminnya keaneka ragaman hayati dan kelestarian ekosistem esensial kemudian minimnya resiko bencana lingkungan hidup yang ditanggung warga masyarakat.

Terintegrasi kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terjaminnya kesinambungan fungsi lingkungan hidup antara hulu dan hilir.

"Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini," ungkapnya.

Terjaminnya kelestarian situs warisan dunia, terwujudnya tata kelola persampahan berbasis pengurangan pemanfaatan daur ulang.

Dengan ditetapkannya peraturan daerah, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,  diharapkan senantiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Selain itu juga menjadi dasar dari penyusunan dibuat dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).

"Selanjutnya untuk organisasi perangkat daerah agar segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dimaksud, sehingga perda yang telah ditetapkan tersebut dapat diaplikasikan," tegasnya.

 


Wartawan : Relis Hms-Sumbar
Editor : ranof

Tag :#ranperda perencanaan pplh#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com