HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 16 Juli 2020
Wagub Sumbar, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sekarang Lebih Terarah
Padang (Minangsatu) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengikuti rapat Paripurna dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020).
Perencanaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bisa dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumbar, bersama Kabupupaten dan Kota.
Sesuai dengan amanat dari UU Nomor 32 tahun 2009, pasal 10, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa RPPLH diatur dengan peraturan daerah, dalam penyusunannya harus memperhatikan keragaman karakter dan fungsinya, sebaran produk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.
Dan Sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten kota.
"Kami berharap kepada Pemerintah dan instansi terkait baik Provinsi dan Kabupaten Kota untuk segera menyusun RPPLH untuk menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya," ucap wagub.
Dijelaskan, konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi diantaranya terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.
Terjaminnya lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata bersih serta berkelanjutan.Terjaminnya keaneka ragaman hayati dan kelestarian ekosistem esensial kemudian minimnya resiko bencana lingkungan hidup yang ditanggung warga masyarakat.
Terintegrasi kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terjaminnya kesinambungan fungsi lingkungan hidup antara hulu dan hilir.
"Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini," ungkapnya.
Terjaminnya kelestarian situs warisan dunia, terwujudnya tata kelola persampahan berbasis pengurangan pemanfaatan daur ulang.
Dengan ditetapkannya peraturan daerah, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diharapkan senantiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Selain itu juga menjadi dasar dari penyusunan dibuat dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).
"Selanjutnya untuk organisasi perangkat daerah agar segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dimaksud, sehingga perda yang telah ditetapkan tersebut dapat diaplikasikan," tegasnya.
Editor : ranof
Tag :#ranperda perencanaan pplh#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR ALOKASIKAN RP195,1 MILIAR TKD UNTUK 75 KEGIATAN INFRASTRUKTUR SDA
-
PEMANFAATAN DANA TKD DI DINAS BMCKTR SUMBAR UNTUK 18 PROGRAM STRATEGIS BERJALAN SESUAI RENCANA
-
WAGUB VASKO MINTA MASYARAKAT BERSABAR SELAMA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN PADANG–SOLOK-SAWAHLUNTO
-
PEMPROV SUMBAR DAN FMIPA UNAND SUSUN LANGKAH KONKRET HILIRISASI HASIL RISET UNTUK PENGEMBANGAN DAERAH
-
AKSES TANAH DATAR-SIJUNJUNG SUDAH PULIH, MEMANFAATKAN DANA TKD PEMPROV SUMBAR
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG