HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Senin, 21 April 2025
Wabup Dharmasraya Sampaikan Nota Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD
Wabup Dharmasraya Sampaikan Nota Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD
Dharmasraya (Minangsatu) – Wakil Bupati Dharmasraya, Leliarni, S. Pd, M. Si, sampaikan nota jawaban pandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, saat digelarnya rapat paripurna, di gedung DPRD setempat, Sabtu (19/4/25).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, beserta anggota dewan terhormat lainnya, berlangsung kidmat.
Leli arni, dalam penyampaiannya mengatakan, apresiasi atas dukungan dari tujuh fraksi terhadap nota penjelasan Bupati, dinilai penting demi kelancaran pembahasan Ranperda.
Tanpa dukungan DPRD, daerah alsangat berisiko atas sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ranperda, telah di evaluasi. Sehingga selaras dengan aturan tertulis, maupun tidak tertulis. Sehingga tidak tumpang tindih. Proses penyusunannya, juga mengikuti ketentuan perundang-undangan. Trmasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai tahapan akhir sebelum pemberlakuan.
"Setelah persetujuan bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, perda akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu," Terang Leliarni.
Ia juga menyampaikan, bahwa perda ini memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Bakan, pelanggar pajak akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun. Sedangkan pelanggaran retribusi dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi yang terutang.
DPRD juga mengapresiasi langkah inventarisasi aset daerah. Baik aset bergerak, maupun tidak. Sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan baru.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) tengah melakukan inventarisasi objek pajak dan retribusi. Sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bukan itu saja, Monitoring dan pengawasan, juga akan ditingkatkan. Bagian dari usaha tepat sasaran dalam memakai anggaran, terkait dengan efisiensi anggaran, Pemkab membatasi perjalanan dinas dan memberlakukannya hanya dengan izin tertulis.
Hal ini, tentunya perlu didukung oleh anggota DPRD dalam bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
"Optimalisasi PAD, serta efisiensi anggaran. Sangat penting diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan daerah dari defisit APBD tahun 2025. Di hari ke-57 kepemimpinan kami, mari kita bergandengan tangan, membangun Dharmasraya lebih maju, mandiri, dan sejahtera," pungkas Leliarni.
Editor : melatisan
Tag :#Pandangan Umum Fraksi #DPRD Dharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUDANG BULOG SEGERA HADIR DI KABUPATEN DHARMASRAYA. HASIL JEMPUT BOLA DILAKUKAN BUPATI ANNISA
-
EMPAT ORANG ANGGOTA BAMUS DILANTIK CAMAT ASAM JUJUHAN
-
BPASN PERKUAT KEPUTUSAN BUPATI DHARMASRAYA ATAS PEMBERHENTIAN ANIKE MAULANA MENGIKAT SECARA ADMINISTRATIF
-
BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDIYAH RAMADHAN 1447 H/2026 M DITETAPKAN BAZNAS DAN KEMANG DHARMASRAYA
-
GERCEP: PEMKAB DHARMASRAYA OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK POTENSI DARI SEKTOR AIR PERMUKAAN MENCAPAI RP 9, 3 MILIAR
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL