HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Sabtu, 15 Desember 2018

Wabup Arrival Boy, Menjawab DPRD Perihal Tiga Ranperda

Wabup Arrival Boy
Wabup Arrival Boy

Sijunjung (Minangsatu)- Nota jawaban Bupati Sijunjung yang disampakan oleh Wakil Bupati H. Arrival Boy, merupakan tindak lanjut dari pembahasan tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Sijunjung kepada DPRD. Sidang paripurna Jumat (14/12)  di ruang sidang DPRD setempat, dipimpin langsung Ketua DPRD Sijunjung, Yusnidarti, dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Kabag, camat dan Forkopimda serta undangan lainnya.

Ketiga Ranperda yang diajukan itu masing masing, tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012, tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Sijunjung, tahun 2011-2031. Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2010, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 

Saat suasana memberikan nota jawaban itu, Wakil Bupati juga memaparkan sehubungan dengan beberapa pertanyaan dewan tentang batas wilayah Kabupaten Sijunjung yang belum jelas secara administratif. Sesuai dengan letak Sijunjung, secara geografis, Sijunjung berbatasan dengan enam wilayah.

Ada dua daerah batas wilayah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam nNegeri (Permendagri). Pertama batas dengan Kabupaten Limapuluh Kota, berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2013, dan batas dengan Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, melalui Permendagri Nomor 44 tahun 2013.

Saat ini sedang dilaksanakan rapat penegasan batas Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto, di Padang yang di fasilitasi oleh Pemerintah Propinsi Sumbar. Sementara batas dengan Kabupaten Dharmasraya sedang menunggu penetapan keputusan Kemendagri.

Selain memaparkan batas wilayah, Arival Boy, juga menjelaskan tentang pengembangan kawasan Industri yang mengalami pengurangan wilayah. Berdasarkan kajian tim ahli, sambung Wabup,  pada lokasi yang direncanakan dalam Perda awal RT/RW sesuai perkembangan penggunaan lahan oleh masyarakat pada lokasi tersebut. " Ternyata tidak dapat dikembangkan menjadi kawasan industri, sehingga terjadi pengurangan kawasan industri," tambah Wabup.(S.Caniago)


Wartawan : Husein
Editor :

Tag :#sijunjung#ranperda

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com