HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 28 Agustus 2025

Tunggu Persetujuan, Wako Hendri Usulkan THL R3 Dan R4 Jadi PPPK Paruh Waktu Ke Kemenpan RB

Wako Hendri Arnis
Wako Hendri Arnis

Tunggu Persetujuan, Wako Hendri Usulkan THL R3 dan R4 jadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB

Pd.Panjang.(Minangsatu) -
Pemko Padang Panjang, secara resmi telah mengusulkan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) kategori R3 dan R4 lingkup (Pemko) Padang Panjang ke Kemenpan RB untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.2.1/679/BKPSDM/PP/VIII/2025 ditandatangani langsung Wali Kota Hendri Arnis, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 25 Agustus 2025. Saat ini, pengusulan tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Berdasarkan data awal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tercatat 1.139 orang THL R3 dan R4. Setelah proses pemberkasan, sebanyak 1.126 orang resmi diusulkan, terdiri dari 949 orang kategori R3 dan 177 orang kategori R4.

Sementara itu, delapan orang dari kategori R3 tidak diusulkan karena tujuh orang mengundurkan diri dan satu orang diterima sebagai CPNS. Dari kategori R4, lima orang tidak diusulkan karena dua tidak lolos administrasi dan tiga lainnya berhenti bekerja.

Wako Hendri menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengabdian para THL.

“Alhamdulillah, THL R3 dan R4 sudah kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu ke Kemenpan RB. Kita berharap segera mendapat persetujuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan program nasional penataan tenaga non-ASN.

“Kita ingin memberikan kejelasan status bagi THL agar mereka lebih tenang dalam bekerja. Dengan adanya status PPPK paruh waktu, mereka lebih terjamin dan pelayanan publik di Padang Panjang semakin optimal,” tandas Hendri. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#THL Paruh Waktu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com