HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH

  • Selasa, 29 Juli 2025

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Rp66,5 Miliar

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Rp66,5 Miliar

Payakumbuh (Minangsatu) - BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menggelar Media Gathering tahun 2025, Senin (28/7) di aula pertemuan salah satu hotel di Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah wartawan itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menyampaikan, bahwa total tunggakan pembayaran iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri Rp66,5 miliar lebih.

"Lebih dari separoh peserta PBPU atau mandiri diwilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Payakumbuh yang meliputi Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Lima Puluh Kota menunggak membayar iuran. Total tunggakan mencapai Rp66.517.497 hingga Juli 2025 ini," ungkap Defiyanna Sayodase.

Defiyanna mengungkapkan, bahwa jumlah tunggakan peserta berbeda-beda disetiap daerah. Untuk Kota Payakumbuh tunggakan Rp7.544.584.997, Kabupaten Lima Puluh Kota tunggakan Rp26.254.858.471 dan tunggakan peserta di Kabupaten Tanah Datar sebanyak Rp32.718.053.750.

"Besaran tunggakan iuran ini tercatat sampai bulan Juli 2025. Hal ini berakibat kepada non aktif nya kartu JKN peserta PBPU atau mandiri. Artinya tidak bisa digunakan saat berobat ke layanan kesehatan. Dan akan aktif kembali apabila peserta sudah melunasi jumlah tunggakan tersebut," ujarnya.

Ia menyebut, bahwa peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberikan kemudahan untuk membayar, hingga melunasi jumlah tunggakan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAP).

"Program REHAP merupakan solusi yang ditawarkan BPJS kepada peserta yang menunggak. Melalui program ini peserta dapat menyicil tunggakan iuran mereka. Untuk bergabung pada program REHAP, peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mibile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan," sebut Defiyanna.

Ia menyebut, pihaknya terus memberikan himbauan, edukasi, sosialisasi dan solusi kepada para peserta JKN, khususnya peserta mandiri agar tidak menunggak pembayaran iuran.

"Jumlah tunggakan ini terus mengalami peningkatan setiap bulannya. Sementara, kunjungan masyarakat peserta JKN ke fasilitas kesehatanterus bertambah. Artinya, tunggakan yang terjadi membuat kami juga mengalami kendala saat membayarkan klaim. Rata-rata setiap bulan, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh membayarkan lebih kurang Rp30 miliar kepada fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama," katanya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerjsama dengan BPJS tidak boleh melakukan diskriminasi layanan terhadap peserta JKN.

"Peserta BPJS Kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak boleh dibedakan dengan pasien umum dalam hal pelayanan kesehatan," ujarnya.

"Dan setiap tahun, kami memperbaharui kontrak dengan Faskes. Salah satu komitmen adalah tidak ada diskriminasi layanan," pungkasnya.

Jika katanya, terdapat sejumlah persoalan yang tidak dipahami masyarakat terkait program BPJS Kesehatan, peserta dapat mengakses kanal-kanal layanan seperti Mobile JKN, Aman JKN, BPJS Online, BPJS care center 165, Pandawa di 08118165165, Website BPJS Kesehatan, BPJS Satu. Selain itu, BPJS Kesehatan Payakumbuh juga memiliki pelayanan BPJS keliling bekerjasama dengan wali nagari.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Tunggakan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com