HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 25 Juli 2019

Tindaklanjuti Sengketa Masyarakat Aie Gadang Pasbar Dengan PT Anam Koto, Komnas HAM Perwakilan Sumbar Lakukan Investigasi

Komnas HAM Perwakilan Sumbar lakukan investigasi di Aia Gadang
Komnas HAM Perwakilan Sumbar lakukan investigasi di Aia Gadang

Aia Gadang (Minangsatu) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sumbar melakukan Investigasi di Nagari Aia Gadang, Kamis (25/7), menyikapi laporan masyarakat setempat terkait PT. Anam Koto yang membatasi warga pergi berkebun melalui jalan perusahaan, serta tidak terealisasinya hak atas plasma masyarakat.

"Hari ini kita melakukan Investigasi dan pengumpulan data terkait semua keluhan masyarakat Nagari Aia Gadang kepada PT Anam Koto," kata Mahdianur selaku penanggung jawab kasus sengketa masyarakat Nagari Aia Gadang dengan PT Anam Koto.

Ia mengatakan, perlu ada itikad baik dari perusahaan untuk membuka diri serta menyadari bahwa dasar berdirinya perusahaan PT Anam Koto di Nagari Aia Gadang tak lepas dari adanya tanah ulayat masyarakat.

"Dari laporan yang di terima ada 2 item yang menjadi fokus sengketa para pihak di sini, pertama masalah plasma yang tidak diterima masyarakat sejak tahun 90 an, kedua akses masyarakat berkebun melalui perusahaan dibatasi," ucapnya.

Sesuai perintah undang- undang, lanjut Mahdianur, pihaknya selaku lembaga negara melaksanakan pengumpulan data terhadap sengketa yang sedang di alami masyarakat Aia Gadang.

"Sebelumnya, pada hari ini juga kami telah melakukan investigasi ke Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan dan keperusahaan untuk mengumpulkan data, alhamdulillah semua menyambut baik dan memberi data yang kami butuhkan," tuturnya.

Sementara, Pucuk adat Nagari Aia Gadang Sawalman mewakili suluruh masyarakat, mengharapkan kepada Komnas Ham untuk mendesak PT Anak Koto memberikan plasma dan mempermuda masyarakat berkebun melalui PT Anam Koto.

"Kepada Lembaga Negara dan Instansi pemerintah tolonglah masyarakat Nagari Aia Gadang. Seharusnya pihak Investor (Perusahaan) dapat mensejahterakan Masyarakat ini malah sebaliknya," sebut Pucuk Adat.

Dikatakan, sejak perjanjian antara masyarakat dengan investor pada tahun 90 an tertulis bahwa masyarakat menerima plasma 10% dari luas perkebunan yang di kelola perusahaan di atas ulayat Nagari Gadang.

"Sudah puluhan tahun masyarakat tertindas diatas tanahnya sendiri. Kami tidak mungkin mengasihkan Ulayat secara cuma- cuma kepada Perusahaan," ucap pucuk adat.


Wartawan : Afratama
Editor : T E

Tag :Komnas HAM Pwk Sumbar #Aie Gadang #Pasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com