HOME PEMBANGUNAN KOTA PAYAKUMBUH
- Selasa, 25 Juni 2019
Tim Tujuh Tertibkan PKL Di Jalan Ade Irma Suryani Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) - Tim gabungan personil Satpol PP, TNI, Polri yang biasa disebut Tim Tujuh melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang biasa berjualan di jalan Ade Irma Suryani, Payakumbuh, Selasa (25/6).
Dalam penertiban yang dimulai dari depan RSUD Adnan WD hingga ke Simpang Benteng itu, Tim Tujuh menyita meja dan kursi milik PKL. Sementara gerobak dagangan tidak disita, hanya dipinggirkan dari trotoar ataupun bahu jalan. “Di kawasan ini ada 6 pedagang yang kami tindak. Insya Allah besok (Rabu-red) mereka disuruh datang ke kantor Satpol PP di Bukik Sibaluik,” kata Kasatpol PP dan Damkar Payakumbuh Devitra.
Devitra mengatakan, Tim Tujuh terpaksa mengambil tindakan penertiban karena para PKL sudah berkali-kali diberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis.
“Tadi ada beberapa pedagang yang belum diberikan sampai peringatan ketiga. Bagi yang sudah kena peringatan sebanyak 3 kali, akan kami proses tindak pidana ringan (tipiring) karena sudah cukup lama kami memberikan teguran. Bahkan secara lisan malah sudah berulang-ulang, penertiban ini dilakukan demi menegakkan Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No 9 tahun 2010 tentang PKL" tutur Devitra.
Selain 6 PKL, Tim Tujuh juga menertibkan Kafe Kinyam yang memakan trotoar jalan Ade Irma Suryani sehingga menutup akses bagi pejalan kaki. Sebanyak 8 kursi dan 4 meja disita Tim Tujuh karena kafe ini sebelumnya juga sudah beberapa kali diberi peringatan namun pengelola kafe tidak juga mengindahkan.
“Sebenarnya masih banyak titik yang akan kami tertibkan. Namun karena waktu yang terbatas mungkin hari ini di kawasan ini dulu. Kami akan melakukan penertiban di titik yang lain secara bertahap,” ucap Devitra.
Devitra berharap dengan adanya penertiban hari ini akan memberikan efek jera kepada PKL lain sehingga tidak melanggar aturan.
“Kami tidak melarang berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak dilarang. Jangan berjualan di trotoar, bahu jalan, atau tempat lain yang dilarang oleh perda kita,” tuturnya.
Dalam Perda tentang PKL juga sudah dijelaskan bahwa Pemko memberi toleransi bagi PKL untuk berdagang setelah pukul 16.00 WIB. “Karena Payakumbuh Kota Kuliner, di Perda ada tolerasi seperti itu. Cuma ada lokasi tertentu yang memang tidak semua juga dibolehkan. Seperti di Jalan Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta itu, hanya boleh di sebelah kiri mulai sebelah kanannya untuk parkir. Itu pun baru boleh dimulai pukul 4 sore,” kata Devitra.
Editor : melatisan
Tag :#tertibkan PKL
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PARIT RANTANG DIMULAI, TELAN ANGGARAN RP9,3 MILIAR
-
GUBERNUR PASTIKAN, SETELAH LEBARAN RUAS JALAN BATAS PAYAKUMBUH-SITANGKAI AKAN DI RIGID BETON
-
TERKAIT PEMBANGUNAN MASJID AGUNG PAYAKUMBUH, PJ. WALI KOTA: SELAMA INI BELUM ADA PANITIA
-
121 RUMAH DI KOTA PAYAKUMBUH TERNYATA TIDAK LAYAK HUNI
-
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI PAYAKUMBUH-LIMAPULUH KOTA, MASYARAKAT : ALHAMDULILLAH SANGAT MEMBANTU PETANI
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN