HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 31 Oktober 2019

Tim Monev KI Sumbar Sambangi Pemkab Dharmasraya

Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi.SH bersama Sekdakab Dharmasraya H Adlisman. S.Sos. M. Si, didampingi Kabag Humas Budi Waluyo. S.PK, dan Kasubag PPID Dedet Fajar. SH
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi.SH bersama Sekdakab Dharmasraya H Adlisman. S.Sos. M. Si, didampingi Kabag Humas Budi Waluyo. S.PK, dan Kasubag PPID Dedet Fajar. SH

Dharmasraya (Minangsatu) - Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI SUMBAR) ke sejumlah badan publik berada diwilayah Kabupaten Dharmasraya, seperti PPID utama, KPUD Dharmasraya, Bawaslu dan beberapa nagari Selasa (29/10).

Kunjungan Komisi Informasi Sumbar tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perkembangan Sistem Layanan Informasi Publik yang meliputi sarana prasarana, dokumen pembentukan PPID dan informasi publik, sebut Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi.SH.

Saat disambut Sekdakab Dharmasraya H Adlisman. S.Sos. M. Si, didampingi Kabag Humas Budi Waluyo. S.PK, dan Kasubag PPID Dedet Fajar. SH, saat itu, Ketua KI  Adrian Tuswandi.S.H mengatakan bahwa, PPID dalam menjalankan programnya harus mengacu kepada Peraturan KI (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang SLIP dan Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. 

Ia juga mengatakan bahwa proses penilaian visitasi, merupakan presentasi layanan informasi publik kepada Tim Monev KI Sumbar, sebelum dilakukan dilakukan tanya jawab dan pengecekan dokumen pendukung pelaksanaan PPID.

Adapun dalam penilaian informasi KI akan memeriksa secara berkala media website, dan telah memberikan self assessment questionaire (SAQ) sbelumnya sudah dilaksanakan pengiriman jawaban oleh operator website utama PPID sebelum dilakukan kunjungan. 

Berdasarkan nilai sementara dari penilaian website dan SAQ tersebut, Komisi informasi mengklasifikasi kategori Badan Publik dalam kategori  "A", "B", "C", dan "D". Seluruh kategori tersebut, akan dilakukan visitasi Badan Publik, yakni kategori "A" hingga kategori  "C". Sedangkan Kategori "D" tidak akan dilakukan proses divisitasi. Adapun kategori "D" tentu diperlukan pembunaan kusus.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Monev KI Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com