HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Senin, 15 Maret 2021

TIM 7 PAYAKUMBUH GIATKAN RAZIA PELANGGAR PERDA

Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, POM, dan instansi penegakan hukum lainnya melaksanakan kegiatan operasi penegakan keamanan dan ketertiban umum, serta penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Payakumbuh
Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, POM, dan instansi penegakan hukum lainnya melaksanakan kegiatan operasi penegakan keamanan dan ketertiban umum, serta penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Payakumbuh

Payakumbuh, (Minangsatu) - Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, POM, dan instansi penegakan hukum lainnya melaksanakan kegiatan operasi penegakan keamanan dan ketertiban umum, serta penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Payakumbuh, Sabtu malam dan Minggu dini hari, Kemaren. 

Dalam aksi itu, Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra turun langsung didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tranmas dan Trantibum Jhonni Parlin, Kasi Penyidik Alrinaldi, serta tim penegak peraturan daerah (perda), sebelum menggelar operasi terlebih dahulu laksanakan apel gabungan, Sabtu malam (13/3) sekitar pukul 23.30 WIB di markas Satpol PP. Usai apel gabungan, tim langsing turun ke beberapa tempa di Kota Payakumbuh.

Pada pukul 00.15 WIB Minggu dini hari, tim melakukan razia di salah satu warung nasi goreng di Kelurahan Napar. Disana didapati  pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, kemudian pelanggar diberikan sanksi sosial.

Tak lama berselang, sekitar pukul 00.24 WIB di tempat hiburan Point K Billiard, tim mendapati 2 orang wanita umur 23 dan 30 tahun yang melanggar jam malam, mereka juga kedapatan tidak mamakai masker. Selanjutnya diamankan ke markas Satpol PP untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Point K Bilyar diberi teguran dan membuat Surat Pernyataan bermaterai karena ijin usahanya telah habis masa berlakunya dan diwajibkan agar segera memperpanjang ke DPMPTSP sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu kedua perempuan yang terjaring razia diberi teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari," terang Kasatpol PP Devitra.

Sekitar pukul 00.56 WIB, tim juga melakukan razia ke Farabi Hotel, disana nihil, tidak ditemukan adanya pelanggaran Perda.

Dari razia malam itu, Devitra menerangkan jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia berjumlah 11 orang, mereka diberikan pengarahan tentang pentingnya memakai masker, serta diberi sanksi sosial berupa Push Up.

"Kegiatan razia gabungan Tim 7 ini akan terus dilaksanakan minimal 2 sampai 4 kali dalam 1 bulan. Diharapkan giat ini dapat menciptakan kondisi yang kondusif terhadap ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Payakumbuh," kata Devitra.

Sementara itu, salahsatu warga Payakumbuh Rian (30) menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Tim 7 Payakumbuh. Dirinya berpesan kepada petugas agar selalu dapat menjalankan tugas dengan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.

"Kita dukung penegakan perda di Payakumbuh, semoga petugas penegak hukum kita selalu diberikan kesehatan dan mereka dapat terus menjaga situasi yang kondusif di kota kita tercinta," ungkapnya.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com