HOME AGAMA NASIONAL

  • Selasa, 15 Agustus 2023

Terkait Pinjaman Online, MUI Ingatkan Hal Yang Perlu Dicermati

Majelis Ulama Indonesia. (dok. MUI)
Majelis Ulama Indonesia. (dok. MUI)

Jakarta, MinangsatuPinjaman online atau pinjol kerap kali menjerat masyarakat. Tidak dimungkiri, terkadang masyarakat tidak memiliki pilihan lain karena alasan tertentu.

Dalam hal ini, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Arif Fakhrudin jelaskan ketentuan hukum pinjol sebagaimana juga tertuang dalam Fatwa MUI.

“Ini cara-cara yang saling berbuat baik antara yang menghutangi dan yang menerima hutang agar sebagian dari saudara kita itu tidak terjebak kepada akad maliyah yang dharar (rugi),” kata dia dalam kegiatan Talkshow Akhlak Bangsa oleh Puaat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa MU, Senin kemarin.
 
Menurut Kiai Arif, perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang pasa dasarnya merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong.

Hal tersebut dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Begitu pula dengan pinjaman online. Suatu pinjaman bisa haram ketika orang yang berhutang menunda pembayarannya padahal dia susah mampu.

Begitu pula sebaliknya, orang yang memberikan pinjaman tidak diperbolehkan menekan pembayaran hutang ketika dia tahu orang yang berhutang belum mampu.

“Jadi ada keseimbangan taklif di antara keduanya, orang yang berhutang dan yang dihutangi itu masing-masing punya hukum taklifnya,” paparnya.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan megancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang. Sedangkan memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan.

“Agar tidak terjebak riba, terkadang yang menghutang itu karena sudah dikasih perpanjangan tempo pembayaran maka dia mendapatkan pahala jika mengembalikan lebih, tapi bukan dengan paksaan,” kata Kiai Arif menjelaskan

Terakhir, Kiai Arif juga menegaskan bahwa pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, kendati dilakukan atas dasar kerelaan.

“Akad-akad yang mendandung riba walaupun itu secara hubungan interaksi sosial berdasarkan suka saling suka itu secara syariat dianggap tidak ada,” jelas kiai Arif. (*)


Wartawan : -
Editor : Siska Afriani

Tag :Pinjol, MUI,

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com