- Selasa, 15 Agustus 2023
Terkait Pinjaman Online, MUI Ingatkan Hal Yang Perlu Dicermati
Jakarta, Minangsatu – Pinjaman online atau pinjol kerap kali menjerat masyarakat. Tidak dimungkiri, terkadang masyarakat tidak memiliki pilihan lain karena alasan tertentu.
Dalam hal ini, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Arif Fakhrudin jelaskan ketentuan hukum pinjol sebagaimana juga tertuang dalam Fatwa MUI.
“Ini cara-cara yang saling berbuat baik antara yang menghutangi dan yang menerima hutang agar sebagian dari saudara kita itu tidak terjebak kepada akad maliyah yang dharar (rugi),” kata dia dalam kegiatan Talkshow Akhlak Bangsa oleh Puaat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa MU, Senin kemarin.
Menurut Kiai Arif, perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang pasa dasarnya merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong.
Hal tersebut dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Begitu pula dengan pinjaman online. Suatu pinjaman bisa haram ketika orang yang berhutang menunda pembayarannya padahal dia susah mampu.
Begitu pula sebaliknya, orang yang memberikan pinjaman tidak diperbolehkan menekan pembayaran hutang ketika dia tahu orang yang berhutang belum mampu.
“Jadi ada keseimbangan taklif di antara keduanya, orang yang berhutang dan yang dihutangi itu masing-masing punya hukum taklifnya,” paparnya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan megancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang. Sedangkan memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan.
“Agar tidak terjebak riba, terkadang yang menghutang itu karena sudah dikasih perpanjangan tempo pembayaran maka dia mendapatkan pahala jika mengembalikan lebih, tapi bukan dengan paksaan,” kata Kiai Arif menjelaskan
Terakhir, Kiai Arif juga menegaskan bahwa pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, kendati dilakukan atas dasar kerelaan.
“Akad-akad yang mendandung riba walaupun itu secara hubungan interaksi sosial berdasarkan suka saling suka itu secara syariat dianggap tidak ada,” jelas kiai Arif. (*)
Editor : Siska Afriani
Tag :Pinjol, MUI,
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUMATERA BARAT BERHASIL PERTAHANKAN GELAR JUARA UMUM PADA MTQ VII KORPRI DI PALANGKARAYA
-
RAIH PENGHARGAAN PENDUKUNG PROGRAM KOTA WAKAF, GUBERNUR MAHYELDI : KITA TERUS MAKSIMALKAN POTENSI WAKAF
-
IDUL ADHA BERBAGI, PLN DISTRIBUSIKAN DAGING KURBAN KE SELURUH INDONESIA
-
INI MAKNA KEMERDEKAAN DARI ISI KANDUNGAN SURAT AL-FATIHAH
-
JASA LOGISTIK AKAN BERLAKU WAJIB SERTIFIKASI HALAL PADA TAHUN 2024
-
“BINGUNG”
-
NAGARI PASA DAN ICON MASJID RAYA PARIAMAN
-
LUBUK BASUNG, NAGARI KAN TERBAIK SATU SUMBAR, DINILAI SEBAGAI PENGIMPLEMENTASI ABS SBK
-
JAHO, NAGARI TOKOH
-
SURAT TERBUKA SETELAH POLISI TEMBAK POLISI: PAK PRESIDEN, HENTIKAN MAFIA TAMBANG