- Selasa, 15 Agustus 2023
Terkait Pinjaman Online, MUI Ingatkan Hal Yang Perlu Dicermati
Jakarta, Minangsatu – Pinjaman online atau pinjol kerap kali menjerat masyarakat. Tidak dimungkiri, terkadang masyarakat tidak memiliki pilihan lain karena alasan tertentu.
Dalam hal ini, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Arif Fakhrudin jelaskan ketentuan hukum pinjol sebagaimana juga tertuang dalam Fatwa MUI.
“Ini cara-cara yang saling berbuat baik antara yang menghutangi dan yang menerima hutang agar sebagian dari saudara kita itu tidak terjebak kepada akad maliyah yang dharar (rugi),” kata dia dalam kegiatan Talkshow Akhlak Bangsa oleh Puaat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa MU, Senin kemarin.
Menurut Kiai Arif, perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang pasa dasarnya merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong.
Hal tersebut dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Begitu pula dengan pinjaman online. Suatu pinjaman bisa haram ketika orang yang berhutang menunda pembayarannya padahal dia susah mampu.
Begitu pula sebaliknya, orang yang memberikan pinjaman tidak diperbolehkan menekan pembayaran hutang ketika dia tahu orang yang berhutang belum mampu.
“Jadi ada keseimbangan taklif di antara keduanya, orang yang berhutang dan yang dihutangi itu masing-masing punya hukum taklifnya,” paparnya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan megancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang. Sedangkan memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan.
“Agar tidak terjebak riba, terkadang yang menghutang itu karena sudah dikasih perpanjangan tempo pembayaran maka dia mendapatkan pahala jika mengembalikan lebih, tapi bukan dengan paksaan,” kata Kiai Arif menjelaskan
Terakhir, Kiai Arif juga menegaskan bahwa pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, kendati dilakukan atas dasar kerelaan.
“Akad-akad yang mendandung riba walaupun itu secara hubungan interaksi sosial berdasarkan suka saling suka itu secara syariat dianggap tidak ada,” jelas kiai Arif. (*)
Editor : Siska Afriani
Tag :Pinjol, MUI,
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MTQ NASIONAL XXXI SEMARANG RESMI DITUTUP, SEKDA SUMBAR MINTA PEMBINAAN KAFILAH DIPERKUAT
-
KALIGRAFI SUMBAR BERSINAR, ARI SAPUTRA MELAJU KE FINAL MTQ NASIONAL XXXI
-
SELURUH DUTA AL-QURAN KAFILAH SUMBAR SIAP TAMPIL MAKSIMAL HARI KEDUA
-
PERIHAL JADWAL IDUL FITRI 1447 H, BEGINI PENJELASAN MUHAMMADIYAH DAN PEMERINTAH
-
PUASA RAMADAN 2026: IBADAH SUCI YANG PERKAYA JIWA UMAT MUSLIM
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING