HOME KESEHATAN KOTA BUKITINGGI
- Rabu, 30 September 2020
Tekan Penularan Covid-19 Di Bukittinggi, Satgas Akan Rutin Razia Masker

Bukittinggi (Minangsatu) - Mengingat angka positif kasus Covid-19 terus meningkat di Kota Bukittinggi, tim Satgas Penanganan Covid-19 Bukittinggi menggelar rapat yang dihadiri oleh Forkompimda, Kepala SKPD, Camat dan Lurah di Hall Utama Balaikota Bukittinggi, Selasa sore (29/9).
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Yuen Karnova selaku Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bukittinggi membahas upaya melakukan gerakan edukasi pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Saat ini peningkatan penambahan yang terkonfirmasi positf virus corona di Bukittinggi semakin mengkhawatirkan, ini perlu kita waspadai," ujar Yuen Karnova.
Ditambahkan, saat ini rumah sakit sudah hampir kesulitan untuk menampung pasien. "Hari ini saja ada penambahan 24 orang warga Bukittinggi yang dinyatakan positif sehingga telah mencapai 440 orang," kata Yuen Karnova.
Karena itu perlu segera diambil tindakan, seperti razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protocol kesehatan baik di pasar, tempat rekreasi, rumah makan dan restoran.
Yuen juga mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri yang sudah turun kelapangan melakukan razia terhadap yang melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, Yuen Karnova minta Satpol PP untuk membentuk tim yang melibatkan TNI dan Polri, juga dari Subdenpom dan BPBD serta Satpol PP sendiri yang dibentuk dalam tiga tim yang akan bertugas untuk siang dan malam.
Dia minta Kepada SKPD yang mempunyai mobil unit penerangan untuk melakukan himbauan dan mengedukasi masyarakat dalam penggunaan masker guna penerapan disiplin protokol kesehatan (Protkes).
Forkompimda yang hadir pada kesempatan tersebut sangat mendukung tindakan untuk melakukan razia masker tersebut secara terkoordinir dalam bentuk tim.
Sebagaimana yang disampaikan Kejari Bukittinggi Sukardi bahwa sambil menunggu Perda yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi, Satpol PP sudah bisa melakukan razia dengan merujuk Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Editor : sc.astra
Tag :#Covid19 #Bukittinggi #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO BUKITTINGGI PERINGATI HARI GIZI NASIONAL KE 64
-
HASIL LABOR TERKAIT BERAS SINTETIS NEGATIF, WAKO BUKITTINGGI: TETAP WASPADA
-
KLINIK BUKITTINGGI EYE CENTER SIAP LAYANI PESERTA JKN
-
KLINIK BUKITTINGGI EYE CENTER SIAP LAYANI PESERTA JKN
-
BPJS KESEHATAN LAUNCHING LOKET PELAYANAN INFORMASI DI RSUD BUKITTINGGI
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL