HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Sabtu, 29 Oktober 2022
Sumbar Susun Ranperda Perlindungan Hukum Petani Hutan
Padang (Minangsatu) - Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat. Sistem ini pada umumnya dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya setempat.
Sistem perhutanan sosial merupakan salah satu bagian penting yang mampu mendongkrak perkembangan ekonomi Sumatera Barat. Oleh karena itu, Dinas Kehutanan Sumbar menggelar diseminasi informasi dan penjaringan masukan dari berbagai stakeholder kehutanan dalam rangka menyusun rancangan peraturan daerah guna melindungi para petani hutan.
Mengangkat tema "Semarak dan Masukan Muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hutan Sosial", kegiatan ini diantaranya melibatkan Akademisi Universitas Andalas Syofiarti, Kepala-kepala OPD Prov. Sumbar, dan kepala UPT KLHK se-Sumatera Barat.
Membuka pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menuturkan, dalam meningkatkan sinergitas bermasyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan, perlu dibuat peraturan-peraturan sebagai wadah bagi norma-norma yang ada di masyarakat.
Urgensi peraturan ini kata Wagub Audy, Salah satunya juga berangkat dari luasnya wilayah hutan di Sumatera Barat. Dari keseluruhan wilayah Sumbar, 54,4 persen diantaranya didominasi oleh hutan. Hal ini tentu menjadi sebuah potensi yang dapat dikembangkan bagi pergerakan roda pertumbuhan ekonomi.
"jadi 54,4% daratan kita itu kawasan hutan, baik itu hutan lindung atau sebagainya. Potensi hutan bisa kita manfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum bagi masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah yang diinisiasi Dinas Kehutanan Provinsi," ucap Wagub di ZHM Premiere Hotel & Convention, Jumat (28/10/22).
Dibentuknya aturan sebagai payung hukum bagi petani hutan ini, memerlukan masukan dari masyarakat, agar pengelolaan hutan sosial sebagai penunjang ekonomi berjalan sinergis dengan upaya pelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozawardi menjelaskan, adanya inisiatif penyusunan Ranperda ini, sangat membutuhkan masukan dan perencanaan bersama dari berbagai pihak terkait.
"Tentu saja ini membutuhkan bantuan dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat dan mempertajam rancangan dalam meningkatkan produktivitas di kawasan hutan," tuturnya.
Keterlibatan dan integrasi pemerintah daerah, mulai dari provinsi, kabupaten kota maupun nagari dan desa dalam pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar hutan sosial menurutnya betul-betul diperlukan. (*)
Editor : Benk123
Tag :#sumatera barat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR SIAPKAN LANGKAH STRATEGIS UNTUK PERCEPAT PROSES REHABILITASI SAWAH TERDAMPAK BENCANA
-
SEKDAPROV SUMBAR DORONG PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN LEWAT RDP DPD RI
-
GUBERNUR MAHYELDI IMBAU MASYARAKAT TETAP BIJAK DAN TIDAK PANIK TERHADAP ISU KENAIKAN HARGA BBM
-
SHELL KILN NAROGONG 2 DILEPAS, BUKTI TRANSFORMASI BESAR PT SEMEN PADANG DILUAR BISNIS SEMEN
-
JAJAKI PENGGUNAAN SEPABLOCK UNTUK KONSTRUKSI, DIREKTUR HUTAMA KARYA BERTANDANG KE SEMEN PADANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA