HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 27 Juli 2021
Sumbar Bahas Tarif Batas Atas-Bawah PDAM

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih membahas penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di daerah itu sesuai Permendagri 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
"Air ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, karena itu penetapan tarif juga harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat bersilaturahmi dengan PD Perpamsi Sumbar di Padang, Selasa (27/7/2021).
Saat ini telaah tentang tarif tersebut masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Pembahasan tentang beberapa pertimbangan sedang dilakukan, termasuk konsultasi dengan kementerian. Gubernur menegaskan penetapan tarif itu tidak akan merugikan PDAM tetapi juga akan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dalam masa pandemi.
Terkait kualitas air PDAM, ia meminta agar perusahaan daerah itu benar-benar memastikan kualitasnya. "PDAM itu Perusahaan Daerah Air Minum. Jadi air yang disalurkan pada masyarakat itu memang harus bisa diminum," katanya.
Lebih jauh Mahyeldi menyebut konsep PAM regional juga harus terus dimatangkan karena banyak daerah yang sumber air PDAM tidak di wilayah administrasi sendiri, tetapi di daerah tetangga. Tanpa konsep PAM regional yang tepat, masih ada potensi permasalahan di masa depan.
Sementara itu Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, mengatakan sesuai Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas bawah untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur. Batasannya adalah paling tinggi 4 persen dari batas pendapatan masyarakat. Batas pendapatan masyarakat itu disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar Rp 2.484.041.
Ia menyebut penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah. "Saat ini di Sumbar ada daerah yang sudah 13 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air, ada yang 6 tahun, ada yang 5 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat PDAM sulit berkembang," katanya.
Ia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021 sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/kota.
Editor : ranof
Tag :#Tarif air PDAM#Batas tarif air#Batas atas dan bawah#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
JALAN SERIBU LUBANG MULAI DIPERBAIKI, WARGA LAREH SAGO HALABAN UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA GUBERNUR SUMBAR
-
GUBERNUR MAHYELDI RESMIKAN PEMBANGUNAN KANTOR MUI SUMBAR BERLANTAI LIMA
-
GUBERNUR MINTA WARGA IKUT MENJAGA KONDISI JALAN DARI KENDARAAN BERLEBIH BEBAN TONASE
-
PENGEMBANGAN PELABUHAN PANASAHAN, PAINAN, MENURUT MAHYELDI POSITIF BAGI SUMBAR
-
MENTERI PU PASTIKAN SELURUH PERSIAPAN PEMBANGUNAN 9 UNIT SABO DAM DI LERENG MARAPI HAMPIR RAMPUNG
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH