HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Jumat, 25 Oktober 2024

Situjuah Batua Dinilai Sebagai Nagari Percontohan Anti Korupsi

Situjuah Batua Dinilai Sebagai Nagari Percontohan Anti Korupsi

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota kedatangan tim penilai dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Nagari ini dinilai sebagai nagari percontohan Anti Korupsi.

Di Situjuah Batua, rombongan tim penilai nagari anti korupsi yang dipimpin Ahda Yunuar disambut oleh Asisten Pemerintah Eki Hari Purnama, Kepala Dinas Kominfo Joni Amir, Sekretaris DPMD/N Elfitria, Camat Situjuah Limo Nagari Rumelia, Wali Nagari Situjuah Batua Don Vesky, Forkopinca, Lembaga Nagari dan tokoh masyarakat.

Pjs. Bupati Limapuluh Kota dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Daerah, Irwandi mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pemberantasan korupsi di daerah.

"Kita menyadari bahwa korupsi adalah salah satu masalah terbesar yang menghambat pembangunan di negeri kita. Oleh karena itu, berbagai upaya telah kita lakukan di tingkat pusat maupun daerah untuk memberantas korupsi, termasuk dengan melibatkan desa atau nagari sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya pada acara yang digelar di Aula Kantor Wali Nagari Situjuah Batua, Jumat (25/10/2024).

Ia menyebut, nagari/desa adalah fondasi dari pembangunan bangsa. Ketika nagari/desa dikelola dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, maka cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas akan semakin dekat tercapai.

"Sebagai pemerintah daerah, kami sangat mendukung program nagari/desa anti korupsi ini karena inilah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang berintegritas sejak dari tingkat bawah," ujarnya.

Sementara itu, ketua tim penilai Ahda Yunuar di dampingi Dodi Pramudia DPMD, Adami Fajri Kominfo, Afridoni Inspektorat Provinsi Sumbar, mengatakan, Nagari situjuah Batua salah satu yang dinilai sebagai percontohan nagari Anti korupsi yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Barat bersama 14 kabupaten/kota lainnya di Sumbar.

Menurutnya, korupsi sangat merusak sendi-sendi bangsa Indonesia karena perbuatan yang tidak terpuji. Ia menyebut, saat ini tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) tapi program KPK saat ini adalah edukasi, penindakan, pembelajaran memberi informasi kepada masyarakat seperti apa itu korupsi.

"Berdasarkan Lembaga KPK sejak di Undangkan tahun 2014 lalu, 50% kasus yang terjadi di nagari," ujarnya.

Maka sejak 2021 KPK menetapkan nagari anti korupsi, pada tahun 2022 telah ditetapkan 11 provinsi Satu Desa Nagari sebagai nagari percontohan anti korupsi termasuk Sumbar.

Pada tahun 2023, masing-masing kabupaten/ kota di Sumbar yang menerima Dana Desa telah ditetapkan sebagai nagari anti Korupsi salah satu di Kabupaten Limapuluh Kota, Nagari Situjuah Batua.

Penilaian di awali ekpose oleh Wali Nagari Don Vesky. Dalam eksposenya, Don Vesky mengatakan pihaknya telah melakukan inovasi sebagai nagari anti korupsi sebelum KPK membuat regulasi tentang desa/nagari anti korupsi.

"Situjuah Batua telah membuat regulasi tentang  Peraturan Nagari Situjuah Batua No. 8 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari satu satunya di Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya kata Don, Pernag Pencegahan Korupsi Berbasis Adat, Pernag Adat Basadi Sarak Sarak Basandi Kitabullah, Pernag Pelestarian Lingkugan Hidup dan Pernag Berbasis Berskala Kewenagan Desa Nagari Berbasis Hak-hak Tradisionalnya.

Selanjutnya, Nagari Situjuah Batua kuga menjadi target study tiru bagi desa/nagari mulai dari Muaro Bungo, Tebo, Sungai Penuh, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Solok, Tanah Datar, Sijijung dan Kabupaten Agam.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Situjuah Batua #Nagari Percontohan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com