HOME VIRAL UNIK

  • Rabu, 25 Februari 2026

Sistem Sako Dan Pusako Dalam Adat Minang: Fondasi Kepemimpinan Dan Warisan Kaum

Penulis: Dzaky Herry Marino
Penulis: Dzaky Herry Marino

Sistem Sako dan Pusako dalam Adat Minang: Fondasi Kepemimpinan dan Warisan Kaum

Oleh: Dzaky Herry Marino


Di sejumlah nagari di Sumatera Barat, istilah sako dan pusako masih kerap terdengar dalam musyawarah adat. Dua konsep ini bukan sekadar istilah lama, tetapi menjadi fondasi dalam struktur sosial Minangkabau. Sistem Sako dan Pusako dalam Adat Minang mengatur soal gelar kepemimpinan sekaligus harta warisan yang diwariskan turun-temurun dalam garis keturunan ibu.

Dalam praktiknya, sako dan pusako berjalan berdampingan. Keduanya menjadi penopang keberlanjutan kaum, memastikan adat tetap hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sako, Gelar yang Mengandung Amanah

Sako merujuk pada gelar adat yang diwariskan dalam satu suku atau kaum. Gelar ini umumnya disandang oleh penghulu atau datuk yang memimpin kaum. Namun sako bukan sekadar titel kehormatan. Ia melekat dengan tanggung jawab untuk menjaga adat, memimpin musyawarah, dan mewakili kaum dalam urusan nagari.

Pengangkatan pemegang sako dilakukan melalui musyawarah kaum. Meski diwariskan secara turun-temurun dalam garis ibu, calon penghulu tetap harus memenuhi syarat adat, seperti memahami aturan adat dan memiliki kepribadian yang baik. Dalam tambo dan ketentuan adat Minangkabau, sako disebut sebagai pusaka tak benda yang nilainya dijaga bersama.

Pusako, Warisan Kolektif Kaum

Berbeda dengan sako, pusako merujuk pada harta warisan. Dalam Sistem Sako dan Pusako dalam Adat Minang, pusako dibagi menjadi pusako tinggi dan pusako rendah. Pusako tinggi adalah harta turun-temurun yang diwariskan melalui garis perempuan dan tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Contohnya tanah ulayat atau rumah gadang.

Pengelolaan pusako tinggi berada di tangan mamak atau penghulu sebagai pemimpin kaum. Ia bertugas menjaga dan mengatur pemanfaatannya untuk kepentingan bersama. Sementara pusako rendah biasanya merupakan harta pencaharian yang dapat diwariskan sesuai ketentuan keluarga inti.

Sistem ini menunjukkan bahwa kepemilikan dalam adat Minangkabau bersifat kolektif, terutama untuk pusako tinggi. Harta tidak dipandang sebagai milik individu semata, tetapi sebagai milik kaum yang harus dijaga keberlanjutannya.

Keseimbangan Gelar dan Harta

Sistem Sako dan Pusako dalam Adat Minang memperlihatkan keseimbangan antara kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya. Sako memberi legitimasi adat kepada seorang penghulu, sementara pusako menjadi basis ekonomi dan sosial bagi kaum.

Keduanya saling berkaitan. Pemegang sako memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga pusako. Jika pusako terabaikan atau berpindah tanpa musyawarah, maka marwah kaum turut dipertaruhkan. Karena itu, setiap keputusan terkait pusako biasanya dibicarakan dalam forum adat.


Wartawan : Dzaky Herry Marino
Editor : melatisan

Tag :Sistem Sako, Pusako, Adat Minang, Fondasi Kepemimpinan, Warisan Kaum

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com