- Rabu, 25 Februari 2026
Sistem Sako Dan Pusako Dalam Adat Minang: Fondasi Kepemimpinan Dan Warisan Kaum
Sistem Sako dan Pusako dalam Adat Minang: Fondasi Kepemimpinan dan Warisan Kaum
Oleh: Dzaky Herry Marino
Di sejumlah nagari di Sumatera Barat, istilah sako dan pusako masih kerap terdengar dalam musyawarah adat. Dua konsep ini bukan sekadar istilah lama, tetapi menjadi fondasi dalam struktur sosial Minangkabau. Sistem Sako dan Pusako dalam Adat Minang mengatur soal gelar kepemimpinan sekaligus harta warisan yang diwariskan turun-temurun dalam garis keturunan ibu.
Dalam praktiknya, sako dan pusako berjalan berdampingan. Keduanya menjadi penopang keberlanjutan kaum, memastikan adat tetap hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sako, Gelar yang Mengandung Amanah
Sako merujuk pada gelar adat yang diwariskan dalam satu suku atau kaum. Gelar ini umumnya disandang oleh penghulu atau datuk yang memimpin kaum. Namun sako bukan sekadar titel kehormatan. Ia melekat dengan tanggung jawab untuk menjaga adat, memimpin musyawarah, dan mewakili kaum dalam urusan nagari.
Pengangkatan pemegang sako dilakukan melalui musyawarah kaum. Meski diwariskan secara turun-temurun dalam garis ibu, calon penghulu tetap harus memenuhi syarat adat, seperti memahami aturan adat dan memiliki kepribadian yang baik. Dalam tambo dan ketentuan adat Minangkabau, sako disebut sebagai pusaka tak benda yang nilainya dijaga bersama.
Pusako, Warisan Kolektif Kaum
Berbeda dengan sako, pusako merujuk pada harta warisan. Dalam Sistem Sako dan Pusako dalam Adat Minang, pusako dibagi menjadi pusako tinggi dan pusako rendah. Pusako tinggi adalah harta turun-temurun yang diwariskan melalui garis perempuan dan tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Contohnya tanah ulayat atau rumah gadang.
Pengelolaan pusako tinggi berada di tangan mamak atau penghulu sebagai pemimpin kaum. Ia bertugas menjaga dan mengatur pemanfaatannya untuk kepentingan bersama. Sementara pusako rendah biasanya merupakan harta pencaharian yang dapat diwariskan sesuai ketentuan keluarga inti.
Sistem ini menunjukkan bahwa kepemilikan dalam adat Minangkabau bersifat kolektif, terutama untuk pusako tinggi. Harta tidak dipandang sebagai milik individu semata, tetapi sebagai milik kaum yang harus dijaga keberlanjutannya.
Keseimbangan Gelar dan Harta
Sistem Sako dan Pusako dalam Adat Minang memperlihatkan keseimbangan antara kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya. Sako memberi legitimasi adat kepada seorang penghulu, sementara pusako menjadi basis ekonomi dan sosial bagi kaum.
Keduanya saling berkaitan. Pemegang sako memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga pusako. Jika pusako terabaikan atau berpindah tanpa musyawarah, maka marwah kaum turut dipertaruhkan. Karena itu, setiap keputusan terkait pusako biasanya dibicarakan dalam forum adat.
Editor : melatisan
Tag :Sistem Sako, Pusako, Adat Minang, Fondasi Kepemimpinan, Warisan Kaum
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MAKNA MUSYAWARAH DI BALAI ADAT MINANGKABAU DALAM TRADISI PENGAMBILAN KEPUTUSAN NAGARI
-
PERBEDAAN KELARASAN KOTO PILIANG DAN BODI CANIAGO DALAM STRUKTUR ADAT MINANGKABAU
-
PERAN MAMAK DALAM KELUARGA MATRILINEAL MINANGKABAU: PENJAGA KAUM DAN PEMBIMBING KEMENAKAN
-
FILOSOFI KEPEMIMPINAN DATUK DALAM STRUKTUR ADAT MINANGKABAU
-
JEJAK INTELEKTUAL MINANGKABAU DI TIMUR TENGAH: DARI SURAU KE KAMPUS AL-AZHAR
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN