HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Kamis, 2 September 2021

Seminar Konsultasi Publik Kajian Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2008

Walikota Solok Zul Elfian Umar
Walikota Solok Zul Elfian Umar

Solok (Minangsatu) - Walikota Solok Zul Elfian Umar membuka Seminar Konsultasi Publik Kajian Evaluasi terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintah Daerah Kota Solok bertempat di Aula Litbang Kota Solok, Kamis (2/9/21). 

Acra tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kota Solok Rusdi Saleh, Tim Ahli Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok, Tokoh Masyarakat, Niniak Mamak dan Bundo Kanduang, Tim Tekhnis, dan Peserta Seminar. 
 
Walikota Zul Elfian sambutannya mengatakan Kajian evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 merupakan respon pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Keputusan DPRD Kota Solok Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Tahun 2019," sebut Wako

Dimana kata Zul Elfian Seminar konsultasi publik merupakan rangkaian akhir dari kegiatan kajian evaluasi kebijakan dari tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

Secara umum, kegiatan evaluasi merupakan suatu proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi data serta informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efektifitas pelaksanaan kebijakan. Dengan menggunakan kriteria dan metode tertentu untuk memperoleh rekomendasi dan penyempurnaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Walikota.
 
Setiap kebijakan yang sudah diterapkan harus memperoleh pengawasan agar dapat dipertanggungjawabkan. Wujud pengawasan tersebut berupa evaluasi kebijakan yang dapat dilaksanakan dalam kurun waktu atau periode berjalannya suatu kebijakan. 

Sasaran yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kajian evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam menghasilkan kebijakan baru, perbaikan pelaksanaan kebijakan atau mencabut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok. 
 
Hasil kajian,".lanjut Walikota berupa rekomendasi yang nanti dipaparkan oleh Tim Ahli tentu masih butuh penyempurnaan. Oleh sebab itu, partisipasi dan sumbang saran serta masukan dari seluruh peserta seminar sangat diharapkan untuk sempurnanya hasil kajian ini.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com