HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Kamis, 26 Mei 2022

Sembilan Pengamen Ala Badut Di Kota Solok Diamankan Satpol PP

Solok (Minangsatu) - Sebanyak sembilan pengamen berkarakter badut ditangkap Satpol Pamong Praja Kota Solok disaat tengah mengais rejeki di kawasan Lampu pengatur Lalulintas (traffic light) VI Suku dan Pandan Ujung Kota Solok, Kamis siang (26/05/22).  

Razia di hari libur ini memang sudah dalam target operasi mengingat keberadaan para badut itu sudah mengganggu Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum) karena berada di jalan umum," ujar Kasat Pol Pamong Praja Kota Solok Zulkarnaini kepada Minangsatu seusai razia di Mako Satpol PP, Kamis sore (26/5/22)

Pada razia perdana itu lanjut Kasat diterjunkan sekitar 14 orang anggota yang didampingi Kasi Operasi Rico Saputra, SSTP dan Kasi Pembina Pengawasan Adytia,SSTP, diawal penertiban anggota memantau dari jauh di sekitar trafic light Simpang Ambacang VI Suku memamg terlihat para badut mulai beraksi ketika lampu lalulintas merah secara spontan anggota langsung mengamankan sekitar 4 orang. tanpa perlawanan badut digiring keatas mobil patroli. 

Selanjutnya juga diamankan di Trafic light Simpang Denpal sebanyak 2 orang, dilanjutkan traffic light Pandan Ujung diamankan 3 orang badut.

Sementara di kawasan traffic light Simpang Rumbio melihat kendaraan Patroli Satpol PP berhenti para badut dengan susah payah tergopoh gopoh ambil langkah seribu lari dan masuk kedalam sebuah toko. 

Tapi anggota yang sudah berdiri didepan toko tidak mendapat izin dari pemilik toko, dengan pasrah anggota mundur, "Jadi gagal mengamankan dua orang badut," ujar Zulkarnaini lagi.

"Sembilan badut yang terjaring kemudian digiring ke Istana Lansia IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah untuk didata dan dibina oleh Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli.

Saat didata petugas Satpol PP, satu orang badut diantaranya ternyata seorang wanita ST (25) dari Gantung Ciri Kab.Solok, tujuh warga Kota Solok ST (23) Simpangrumbio, RK(16) Sumur Balimbing, SN (28) Kandang Aur, FR (23) Simpang Rumbio, Ag (22) Nan Balimo, TO (16) Tanahgaram dan RF (13) dari Aro IV Korong.

Salah seorang badut mengaku,"Saya pakai baju kostum badut ini untuk ngamen, hasilnya untuk jajan sehari-hari, kostum ini di sewa seharga Rp 20 ribu sehari kepada salah seorang yang menyediakan, setiap hari bisa berpenghasilan sekitar Rp 200 ribu," pak jawabnya lagi.

Kesempatan itu dihadapan Kasatpol PP Zulkarnaini dan Kadis Sosial Kota Solok Zulfadli setelah diinterogasi sembilan yang diamankan langsung membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi jadi "Badut",  seandainya tertangkap lagi baju disita dan diamankan.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com