- Jumat, 28 Juni 2019
RUU Partisipasi Masyarakat Cegah Dominasi Dalam Pembangunan
Jakarta (Minangsatu) - Partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik memiliki urgensi dalam peran penyelenggaraan negara. Hal tersebut dibahas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Rapat finalisasi RUU tentang Partisipasi Masyarakat 26-28 Juni 2019 di Hotel Intercontinental Pondok Indah Jakarta.
Pimpinan PPUU, Nofi Candra, menyatakan bahwa ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan dan urgensi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara Indonesia, serta menyusun daftar inventarisasi masalah terkait dengan RUU tentang partisipasi masyarakat.
Negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan selain itu juga mengatur bentuk partisipasi masyarakat mulai dari rancangan undang-undang sampai peraturan daerah.
"Kami akan menjadikan semua konten itu menjadi sebuah Undang-Undang pokok yaitu Undang-Undang Partisipasi Masyarakat, ini dipandang PPUU perlu untuk menaikan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan," ungkapnya.
Menurut Nofi lagi, pada era sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. RUU Tentang Partisipasi Masyarakat kita pahami sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif.
" Partisipasi itu, dalam konteks ini untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan. Rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada praktiknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan ada regulasinya," ucap Nofi.
Editor : melatisan
Tag :#RUU Partisipasi masyarakat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TV BERITA “MENYALAHKAN” PLATFORM GLOBAL, TAPI MEMAKAINYA SEENAKNYA
-
HENDRY CH BANGUN: KOMUNIKASI PUBLIK LEMAH, PRABOWO BISA TERSANDERA ISU
-
ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO 2024 TETAP JALAN, AJAK PERS KAMPUS DAN CITIZEN JOURNALISM IKUT LOMBA
-
PROVINSI SUMBAR BERHASIL TERPILIH SEBAGAI NOMINASI TPID BERKINERJA TERBAIK KAWASAN SUMATERA
-
MENKO POLHUKAM DUKUNG SOSIALISASI PERS BERWAWASAN KEBANGSAAN
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL