HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Senin, 27 Oktober 2025
Ribuan Pekerja Rentan Mendapat Perlindungan Ketenagakerjaan Di Payakumbuh Pada 2026
Ribuan Pekerja Rentan Mendapat Perlindungan Ketenagakerjaan di Payakumbuh Pada 2026
Payakumbuh (Minangsatu) - Pemko Payakumbuh terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok pekerja rentan.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam forum grup diskusi (FGD) antara Pemko Payakumbuh dan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekda Rida Ananda serta OPD terkait.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan bahwa dirinya akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 pekerja rentan pada Desember 2025, dengan total anggaran mencapai Rp16,8 juta.
“Data penerima harus benar-benar valid agar bantuan ini tepat sasaran. Saya tidak ingin ada data ganda atau penerima yang tidak sesuai,” ujar Zulmaeta di Payakumbuh, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah akan melakukan pendataan lebih rinci terhadap tenaga kerja yang akan dijamin, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, dinas terkait akan dilibatkan untuk memetakan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai langkah pengawasan, Pemko akan membentuk Tim Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Zulmaeta menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan ke Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat digunakan membantu pembayaran iuran bagi pekerja rentan.
Pengajuan itu akan dilengkapi dengan data penerima secara by name by address untuk menjamin ketepatan sasaran.
“Setelah pengajuan dilakukan, kami akan menindaklanjutinya dengan rapat bersama kelurahan, kecamatan, dan Baznas guna memastikan mekanisme penyaluran berjalan baik,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, tercatat sebanyak 1.593 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini juga direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu yang masih dalam tahap pembahasan.
Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri mulai 2026, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah pun akan mengintensifkan sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima masyarakat.
“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan bentuk perlindungan atas risiko kerja. Kami ingin seluruh masyarakat, terutama pekerja rentan, merasa aman dan terlindungi saat bekerja,” pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Pekerja Rentan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DALAM SEMANGAT HARI PAHLAWAN, PLN UP3 PAYAKUMBUH PERKUAT SINERGI DENGAN PEMKO PAYAKUMBUH UNTUK WUJUDKAN KOTA TERANG DAN BERENERGI BERSIH
-
SEJUMLAH DAPUR MBG DI KOTA PAYAKUMBUH DAPAT PENGHARGAAN PADA HARI KESEHATAN
-
KANTOR LURAH KOTO PANJANG YANG BARU RESMI BEROPERASI
-
TERKAIT R-APBD TAHUN 2026, PEMKO PAYAKUMBUH AKAN TINDAKLANJUTI PANDANGAN UMUM FRAKAI-FRAKSI DPRD
-
PEMKO PAYAKUMBUH LAKSANAKAN SOSIALISASI SUAP DAN GRATIFIKASI UNTUK CEGAH KORUPSI
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL