HOME PEMBANGUNAN RANTAU

  • Selasa, 18 Januari 2022

Ranperda KIP Sumbar Dikomparatifkan Ke Kominfo Banten

Suasana pertemuan rombongan studi komparatif DPRD Sumbar ke pemprov Banten, Selasa (18/1/2022) di Serang.
Suasana pertemuan rombongan studi komparatif DPRD Sumbar ke pemprov Banten, Selasa (18/1/2022) di Serang.

Serang (Minangsatu) - Ranperda Keterbukaan Infornasi Publik (KIP) dalam Pengelolaan Pemerintahan Sumbar menjadi Ranperda inisiatif DPRD Sumbar, saat ini tahap proses studi komperatif.

"Ke Banten dalam rangka studi komperatif karena Banten sudah 12 tahun memiliki Ranperda KIP. Target Ranperda KIP yang digodok Komisi I DPRD adalah untuk pengelolaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar untuk jalannya roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta kapabel," ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, Selasa 18/1/2022) di Dinas Kominfo Pemprov Banten.

Rombongan studi konperatif Ranperda terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Eviyandri DT Rj Budiman, Sekretaris HM. Nurnas, anggota Komisi I Bakri Bakar, Ridwan, Jempol dan Zafri Deson, Iqbal, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Wakil Ketua Arif Yumardi dan konisioner Tanti Endang Lestari. Juga Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Kabid IKP Indra Sukma.

Rombongan studi komperatif DPRD Sumbar diterima Kadis Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nurcahyati bersama Ketua Komisi I DPRD Banten.

Syamsul Bahri memastikan ke Banten untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan punishment ke organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten. "Kami DPRD Sumbar tidak mau Ranperda KIP Sumbar yang dimotori Pak HM. Nurnas dan wakil rakyat pro keterbukaan informasi publik di DPRD menjadi macan kertas setelah menjadi Perda, sehingga penggalian di Banten ini lebih kepada penguatan PPID dan apresiasi Gubernur kepada PPID yang komit menjalankan atau tidak acuh pada keterbukaan informasi publik," ujar Syamsul Bahri.

Perda 8 tahun 2012 tentang KIP di Banten, awalnya inisiasi oleh Pemprov dibahas bersama DPRD yang dikawal oleh Komisi I DPRD Banten. "Perda dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten," ujar Kadis Kominfo Persandian Pemprov Banten Ir. Hj. Eneng Cahyati.

Selain itu ada penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan mensatuvisikan standar pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. "Satu pemahaman, baik bapak gubernur sampai pejabat publik untuk keterbukaan informasi publik dan sinergisitas dan kolaborasi dengan Komisi Informasi dan DPRD Banten," ujar Eneng.


Wartawan : Rilis/Kisb
Editor : ranof

Tag :#ranperdakip #studikomparatifkebanten #komisi1dprdsumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com