- Rabu, 22 April 2020
Raker Via Vicon Komite I DPD RI Dengan Mendes PDTT Bahas Covid-19, Ini Kesimpulannya
Jakarta (Minangsatu) – Rapat Kerja (Raker) antara Komite I DPD RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada hari ini (22/04) berakhir setelah 4 jam lebih digelar melalui videoconference (vicon).
Raker tersebut mengagendakan pembahasan regulasi dan implementasi kebijakan atas desa selama pandemi Covid-19. Dalam Raker ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang, yang didampingi oleh Wakil Ketua Dr. Abdul Kholik, Jafar Alkatiri, dan Fachrul Razi. Sejumlah anggota Komite I DPD RI juga turut hadir dari daerah pemilihannya masing-masing.
Turut hadir dalam raker tersebut mendampingi Mendes PDTT diantaranya Wakil Mendes PDTT, Budi Arie Setiadi dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.
Dalam raker tersebut, menghasilkan 5 poin kesimpulan. Satu diantaranya yakni Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk memastikan percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2020.
“Masih banyak desa yang belum menerima Dana Desa 2020 ini. Kami mendesak pemerintah segera lakukan percepatan pencairan Dana Desa mengingat kondisi saat ini adalah kondisi luar biasa sebagai dampak dari Covid-19”, ucap pimpinan rapat yang juga Ketua Komite I DPD RI Dr. Agustin Teras Narang.
Berikut 5 poin kesimpulan raker Komite I DPD RI dengan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar:
1. Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT RI untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 khususnya Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 (business not as usual) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komite I DPD RI mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa PDTT RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar melakukan percepatan penyaluran dan pencairan Dana Desa tahun 2020.
3. Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT RI untuk:
a. memastikan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tepat sasaran dengan melibatkan kelompok miskin, penganggur, setengah penganggur dan kelompok marjinal lainnya;
b. memastikan pelaksanaan BLT agar tepat waktu dan tepat sasaran serta melibatkan pemangku kepentingan di Desa;
c. memastikan kedua hal tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
4. Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT RI sepakat untuk mendorong kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI, dan Inspektorat terkait pemanfaatan Dana Desa untuk Covid19.
5. Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di desa.
Editor : sc.astra
Tag :#vicon #komite1 #dpdri #mendespdtt #covid19
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANDRE ROSIADE SEBUT 2 KEBIJAKAN INI BERDAMPAK PADA PENGUATAN NILAI RUPIAH
-
PEMERINTAH TETAPKAN 1 ZULHIJAH 1447 H PADA 18 MEI, IDUL ADHA 27 MEI 2026
-
DOLAR AS TEMBUS RP 17.400, PURBAYA PAMER KETAHANAN ENERGI
-
RESHUFFLE KELIMA KABINET MERAH PUTIH, PRESIDEN LANTIK SEJUMLAH PEJABAT BARU
-
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA