HOME PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 10 September 2021
PTNBH Unand, Uang Kuliah Tunggal Tetap

Padang (Minangsatu) -- Dengan ditetapkannya Universitas Andalas (Unand) sebagai salah satu dari 13 perguruan tinggi di Indonesia yang berbadan hukum (Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum/PTNBH), tidak akan berpengaruh terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal ini disampaikan Rektor Unand Prof Yuliandri, SH, MH, pada saat jumpa pers di ruang sidang senat lantai 4, Jumat (10/9).
Pada kesempatan itu, rektor mengatakan status ini berkat perjuangan panjang yang dilakukan secara estafet dari beberapa rektor sebelumnya.
Untuk itu dia berpesan kepada mahasiswa bahwa berkaitan dengan status PTN-BH tersebut tidak akan berpengaruh terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selama ini berlaku.
"Status ini tidak akan menyulitkan bagi mahasiswa, justru sebaliknya. Apalagi terkait uang kuliah, kita tidak akan merubah aturan yang ada sekarang," ungkap Yuliandri.
Senada dengan itu, Wakil Rektor bagian Keuangan (WR2), Dr dr Wirsma Arif Harahap, SpB(K) mengatakan,"Uang kuliah per semester di Unand paling murah dibanding universitas yang lain," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa mahasiswa tidak perlu kuatir terkait biaya kuliah tiap semesternya. Sampai saat ini uang kuliah yang diwajibkan masih mengacu kepada aturan UKT tahun 2015.
Sementara itu uang semester selama pandami dari tahun 2020 sampai tahun 2021 ini, kampus memberikan kelonggaran untuk pembayaran dengan skema cicilan dan diskon.
"Bagaimana kita memiliki solidaritas sosial memberikan diskon dan cicilan biaya UKT untuk 2.480 mahasiswa dengan total per semesternya 3.9 miliar," terangnya.
Peluncuran penetapan PTN-BH ini akan dirangkai dengan Dies Natalis ke-65 dan Lustrum XIII yang akan digelar tanggal 13 September 2021.
Editor : boing
Tag :#Unand#PTN-BH#LustrumXIII#DiesNatalis
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR SUMBAR MAHYELDI, LULUS SIDANG TESIS S2 DI MALAYSIA
-
SPMB 2025 DIJALANKAN SERENTAK, PEMPROV SUMBAR FOKUS TUNTASKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
-
GUBERNUR MAHYELDI PIMPIN UPACARA HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025 TINGKAT PROVINSI SUMBAR
-
USAI BACAKAN UUD 1945 TANPA TEKS, SISWI SMA 10 PADANG MENDAPAT HADIAH KHUSUS DARI GUBERNUR SUMBAR
-
WAGUB VASKO ; PROGRAM SEKOLAH RAKYAT YANG DITUNJUK PUSAT KE SUMBAR AKAN DIKEJAR SEBAGAI PRIORITAS
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU