HOME PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 10 September 2021

PTNBH Unand, Uang Kuliah Tunggal Tetap

Padang (Minangsatu) -- Dengan ditetapkannya Universitas Andalas (Unand) sebagai salah satu dari 13 perguruan tinggi di Indonesia yang berbadan hukum (Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum/PTNBH), tidak akan berpengaruh terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini disampaikan Rektor Unand Prof Yuliandri, SH, MH, pada saat jumpa pers di ruang sidang senat lantai 4, Jumat (10/9).

Pada kesempatan itu, rektor mengatakan status ini berkat perjuangan panjang yang dilakukan secara estafet dari beberapa rektor sebelumnya.

Untuk itu dia berpesan kepada mahasiswa bahwa berkaitan dengan status PTN-BH tersebut tidak akan berpengaruh terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selama ini berlaku.

"Status ini tidak akan menyulitkan bagi mahasiswa, justru sebaliknya. Apalagi terkait uang kuliah, kita tidak akan merubah aturan yang ada sekarang," ungkap Yuliandri.

Senada dengan itu, Wakil Rektor bagian Keuangan (WR2), Dr dr Wirsma Arif Harahap, SpB(K) mengatakan,"Uang kuliah per semester di Unand paling murah dibanding universitas yang lain," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa mahasiswa tidak perlu kuatir terkait biaya kuliah tiap semesternya. Sampai saat ini uang kuliah yang diwajibkan masih mengacu kepada aturan UKT tahun 2015.

Sementara itu uang semester selama pandami dari tahun 2020 sampai tahun 2021 ini, kampus memberikan kelonggaran untuk pembayaran dengan skema cicilan dan diskon.

"Bagaimana kita memiliki solidaritas sosial memberikan diskon dan cicilan biaya UKT untuk 2.480 mahasiswa dengan total per semesternya 3.9 miliar," terangnya.

Peluncuran penetapan PTN-BH ini akan dirangkai dengan Dies Natalis ke-65 dan Lustrum XIII yang akan digelar tanggal 13 September 2021.


Wartawan : ing
Editor : boing

Tag :#Unand#PTN-BH#LustrumXIII#DiesNatalis

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com