HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PASAMAN

  • Selasa, 22 Februari 2022

Pertama Kali Digelar Di Pasaman, Bank Nagari Lubuk Sikaping Apresiasi Pameran Bank Sampah

Kacab Bank Nagari Lubuk Sikaping, Henry Suhairi (kemeja biru muda) saat hadiri Pamera Bank Sampah
Kacab Bank Nagari Lubuk Sikaping, Henry Suhairi (kemeja biru muda) saat hadiri Pamera Bank Sampah

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Sikaping, Henry Suhairi mendukung dan mengapresiasi kegiatan Pameran dan Bazar Bank Sampah dalam rangka peringatan Peduli Sampah Nasional Tahun 2022 sekaligus memperingati 1 tahun berdirinya Bank Sampah di Kecamatan Lubuk Sikaping, agenda ini digelar oleh Pemerintah Kecamatan Lubuk Sikaping di halaman GOR tuangku Rao Lubuk Sikaping, Senin (21/2/2022).

"Ini merupakan agenda luar biasa dari Pemkab Pasaman, kepedulian dan penanggulangan sampah wajib kita apresiasi," ujar Kacab Bank Nagari Lubuk Sikaping, Henry Suhairi kepada Minangsatu, (22/2/2022).

Ia menambahkan, terkait jumlah penduduk yang semakin padat di Kabupaten Pasaman, tentunya tidak terlepas dari permasalahan sampah yang cukup kompleks, meskipun sejauh ini telah di tanggulangi oleh dinas terkait dengan cukup baik, namun itu bukan hanya tanggungjawab pemerintah akan tetapi merupakan tanggungjawab semua pihak.

Sementara Camat Lubuk Sikaping Nina Darmayanti mengatakan, bahwa kegiatan Pameran Bank Sampah tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pengurus Bank Sampah agar ebih produktif mengolah sampah, terutama sampah plastik dan nantinya dijadikan barang yang produktif dan dapat menambah penghasilan masyarakat.

Wakil Bupati Pasaman Sabar AS juga mengatakan, bahwa Pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengurangan sampah ke TPA (Tempat pembuangan Akhir) dan mempromosikan Bank Sampah sebagai wadah yang tepat dalam pengelolaan sampah.

"Disamping itu juga dilakukan dengan pendaur ulang sampah, mengurangi dan memanfaatkan kembali hal tersebut didasari dengan Peraturan Bupati Pasaman nomor 43 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," ungkap Sabar AS. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) Kabupaten Pasaman, target pengurangan sampah tahun 2025 sebesar 30 persen dan target penanganan sampah sebesar 70 persen, dan terbentuknya Bank sampah ini merupakan peraturan Bupati Pasaman No. 26 tahun 2019.*


Wartawan : M. Afrizal
Editor : Benk123

Tag :#pasaman, #bank nagari

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com