HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 7 Oktober 2020
Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disosialisasikan Di Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) - Tim Satgas Penegak Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 yang dipimpin Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang Cepi Iskandar bersama Kabiro Hukum Pemerintahan Provinsi Sumbar Ezeddin Zain, Satpol PP Provinsi, dan Polda Sumbar turun ke Payakumbuh, Rabu (7/10), guna mensosialisasikan perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri pada 1 Oktober lalu. Kali ini, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz bersama Sekretaris Daerah Rida Ananda mendampingi tim dari provinsi membagikan leaflet informasi Perda AKB dan masker kepada warga di pusat pasar Payakumbuh.
"Perda ini secara efektif memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah, peraturan ini kita langsung tindaklanjuti dan kita sosialisasikan jauh hari, agar nanti tidak ada yang tidak paham lagi kalau aturan hukumnya sudah ada. Mari kita sama-sama berjuang agar Covid-19 selesai," kata Erwin Yunaz.
Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang Cepi Iskandar menyebut Satgas dibentuk dari tingkat provinsi hingga ke daerah guna memudahkan monitoring dan evaluasi sejauh mana Perda dan aturan berjalan. Mengingat akan ada sanksi hukum, tentu lembaga hukum seperti kejaksaan dan pengadilan ikut dalam mencegah Covid-19.
"Permasalahannya bersifat global, setiap kita memiliki kewenangan dan yuridiksi masing-masing, agar terkoodinasi dengan baik, maka kita langsung turun menyampaikan aturan ini agar di daerah jangan terjadi kesalahpahaman antar lembaga," tukuk Cepi.


Sementara itu, Kabiro Hukum Pemerintahan Provinsi Sumbar Ezeddin Zain menyebut kehadiran Perda AKB ini dapat menumbuhkan budaya memakai masker dan budaya menegakkan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Membudayakan dimana saja berprilaku aman dari Covid-19.
"Meskipun ada sanksi beragam bagi yang melanggar seperti sanksi kerja sosial, denda, bahkan kurungan. Namun kita berharap masyarakat jangan sampai tidak mentaati aturan. Aturan itu bukan untuk ditakuti tapi untuk ditaati," ujarnya.
Editor : susi
Tag :#PerdaAKB #Sosialisasi #Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUTASI BERGULIR, WALIKOTA PAYAKUMBUH LANTIK 14 PEJABAT TINGGI PRATAMA
-
DPRD BERSAMA PEMKO PAYAKUMBUH SEPAKATI PERUBAHAN APBD 2025, WIRMAN PUTRA : APBD INSTRUMEN TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
-
DELEGASI SUNFO SAMBANGI KOTA PAYAKUMBUH, BUKTI KEHANGATAN PERSAHABATAN LINTAS NEGARA
-
PASKIBRAKA KOTA PAYAKUMBUH DIKUKUHKAN JELANG PEMGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH HUT KEMERDEKAAN RI
-
KOMUNITAS PASAR DAN SEKOLAH DIMINTA AKTIF AWASI KEAMANAN PANGAN DI PAYAKUMBUH
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH