- Rabu, 25 Februari 2026
Perbedaan Kelarasan Koto Piliang Dan Bodi Caniago Dalam Struktur Adat Minangkabau
Perbedaan Kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago dalam Struktur Adat Minangkabau
Oleh: Dzaky Herry Marino
Di sejumlah nagari di Sumatera Barat, istilah Kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago masih menjadi rujukan dalam pembahasan adat. Kedua sistem ini disebut dalam tambo sebagai dasar pembagian struktur pemerintahan adat Minangkabau sejak masa awal pembentukan nagari. Perbedaan Kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago tidak hanya soal nama, tetapi menyangkut pola kepemimpinan dan tata cara pengambilan keputusan dalam masyarakat.
Tradisi lisan dan tambo Minangkabau menyebut dua tokoh penting di balik lahirnya kelarasan ini, yakni Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Keduanya dianggap meletakkan dasar sistem adat yang kemudian berkembang di berbagai nagari.
Koto Piliang
Kelarasan Koto Piliang sering disebut menganut pola kepemimpinan yang bersifat hierarkis. Dalam sistem ini, penghulu pucuk memiliki posisi yang lebih menonjol dalam struktur adat. Garis komando terlihat lebih tegas, dan keputusan adat biasanya mengikuti jenjang kepemimpinan yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, musyawarah tetap dilakukan, namun kewenangan penghulu pucuk cukup kuat. Tambo menggambarkan sistem ini sebagai bentuk adat yang “berjenjang naik bertangga turun”, menunjukkan adanya susunan struktur yang bertingkat dalam pemerintahan nagari.
Kelarasan ini banyak dianut di sejumlah wilayah luhak tertentu di Minangkabau, dan menjadi salah satu corak pemerintahan adat yang bertahan hingga kini.
Bodi Caniago
Berbeda dengan Koto Piliang, kelarasan Bodi Caniago dikenal lebih menekankan prinsip egaliter. Dalam sistem ini, kedudukan penghulu relatif setara satu sama lain. Keputusan diambil melalui musyawarah bersama tanpa menonjolkan satu figur pucuk sebagai pemegang otoritas tertinggi.
Prinsip yang dikenal dalam Bodi Caniago adalah musyawarah mufakat dengan penekanan pada kebersamaan. Setiap penghulu memiliki suara yang sama dalam balai adat. Tambo menyebut pola ini sebagai sistem yang lebih mendatar dalam struktur kepemimpinan.
Model ini mencerminkan corak kolektif dalam pengambilan keputusan, di mana legitimasi berasal dari kesepakatan bersama, bukan dari posisi struktural yang lebih tinggi.
Dua Sistem dalam Satu Tradisi
Perbedaan Kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago tidak berarti keduanya saling bertentangan. Dalam sejarah Minangkabau, kedua kelarasan ini hidup berdampingan dan diakui sebagai bagian dari sistem adat yang sama. Setiap nagari biasanya menganut salah satu kelarasan sesuai dengan garis sejarah dan tradisi setempat.
Dokumen adat dan tambo menunjukkan bahwa keberadaan dua sistem ini justru memperlihatkan fleksibilitas struktur sosial Minangkabau. Masyarakat memiliki ruang untuk mengatur tata kelola nagari sesuai kesepakatan adat yang diwariskan.
Hingga kini, istilah Koto Piliang dan Bodi Caniago tetap digunakan dalam pembahasan adat, pengangkatan penghulu, hingga struktur kelembagaan nagari. Dua kelarasan ini menjadi bukti bahwa dalam satu budaya, bisa tumbuh lebih dari satu model kepemimpinan, namun tetap berakar pada adat yang sama.
Editor : melatisan
Tag :Perbedaan Kelarasan, Koto Piliang, Bodi Caniago, Struktur Adat, Minangkabau
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MAKNA MUSYAWARAH DI BALAI ADAT MINANGKABAU DALAM TRADISI PENGAMBILAN KEPUTUSAN NAGARI
-
SISTEM SAKO DAN PUSAKO DALAM ADAT MINANG: FONDASI KEPEMIMPINAN DAN WARISAN KAUM
-
PERAN MAMAK DALAM KELUARGA MATRILINEAL MINANGKABAU: PENJAGA KAUM DAN PEMBIMBING KEMENAKAN
-
FILOSOFI KEPEMIMPINAN DATUK DALAM STRUKTUR ADAT MINANGKABAU
-
JEJAK INTELEKTUAL MINANGKABAU DI TIMUR TENGAH: DARI SURAU KE KAMPUS AL-AZHAR
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN