HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Kamis, 8 Mei 2025
Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Terhadap Bangunan Liar
Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Terhadap Bangunan Liar
Payakumbuh (Minangsatu) – Pemko Payakumbuh terbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
SPB ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Payakumbuh.
"Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya," kata Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, Selasa (06/05/2025).
Muslim menjelaskan, SPB merupakan tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Kota.
Namun karena sebagian besar pemilik bangunan tidak menggubris teguran, Pemko Payakumbuh akhirnya mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penindakan.
“Kami sudah cukup memberi peringatan. Tapi karena banyak yang tidak mengindahkan, langkah tegas harus diambil. Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegasnya.
Bangunan yang dikenai SPB ini umumnya berdiri di atas fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunannya. Seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau.
Aktivitas seperti mendirikan kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini sendiri ditargetkan dari Selasa sampai dengan Kamis, dan dilakukan di ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh.
"Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh," jelasnya.
Penertiban ini didasarkan pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengenaan sanksi administratif, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
"Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota," tambahnya.
Sementara itu, Asisten II Wal Asri yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyatakan dukungan penuh atas langkah ini. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dikompromikan.
"Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini," pungkasnya.
Jika ada dari pemilik bangunan yang akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan teknis pembongkaran bangunan dapat berkoordinasi ke Dinas PUPR Kota Payakumbuh.
Editor : melatisan
Tag :#Pemko Payakumbuh #Bangunan Liar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD PAYAKUMBUH MINTA REALISASI TAMBAHAN TKD RP116,97 MILIAR BERIKAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT
-
TRANS PALIKO MASUK TAHAP AKSELERASI, HUBUNGKAN PAYAKUMBUH DAN LIMA PULUH KOTA
-
ZULMAETA LANTIK 17 PEJABAT, MINTA KERJA LEBIH PROFESIONAL
-
PAYAKUMBUH BAKAL TERAPKAN TILANG ELEKTRONIK UNTUK PELANGAR LALU LINTAS
-
PAYAKUMBUH AJUKAN PROPOSAL 200 MILIAR UNTUK PENGEMBANGKAN RSUD DR. ADNAAN WD KE KEMENKES
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG