HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Kamis, 29 April 2021
Pemko Payakumbuh Ikuti Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021

Payakumbuh, (Minangsatu) - Pemerintah Kota Payakumbuh mengikuti Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh Kemenpan RB melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (28/4).
Kabag Organisasi Yonrefli didampingi oleh Nopan Pirsa dari Dinas Kominfo Kota Payakumbuh saat mengikuti kegiatan itu mengatakan tujuan dari diadakannya Evaluasi SPBE agar sistem pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien dengan tujuan akhir SPBE secara Nasional dan pemerintah yang efisien dengan satu data diseluruh Indonesia.
"Terkait tentang evaluasi SPBE tahun 2021 yang diadakan oleh Kemenpan RB saat ini adalah bagaimana pemerintah berjalan secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan SPBE diseluruh daerah. Sehingga nanti tujuan akhir dari pelaksanaan SPBE secara Nasional itu adalah menciptakan pemerintah yang efisien dengan satu data diseluruh Indonesia,"ujar Yonrefli.
Tahun ini Kementerian PANRB mengajak 25 perguruan tinggi terlibat dalam proses evaluasi tersebut. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa peningkatan penerapan SPBE nasional,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Cahyono Tri Birowo saat membuka kegiatan tersebut secara virtual.
Evaluasi SPBE 2021 akan dilakukan terhadap 641 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu dibutuhkan para asesor yang akan mengawal dan menilai bagaimana penerapan SPBE yang telah dilakukan instansi pemerintah tersebut.
Dikatakan Cahyono, yang perlu digarisbawahi dalam penilaian indeks SPBE ini adalah integrasi.
Poin pentingnya adalah bagaimana meningkatkan kematangan implementasi integrasi SPBE di instansi pusat dan daerah, baik secara vertikal, maupun horizontal.
"Evaluasi SPBE 2021 tak hanya menambah SDM profesional sebagai evaluator penerapan SPBE di instansi pemerintah. Pedoman yang digunakan untuk evaluasi pun turut mendapat pembaruan. Kini, Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE akan menjadi pedoman dalam proses evaluasi," pungkasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD BERSAMA PEMKO PAYAKUMBUH SEPAKATI PERUBAHAN APBD 2025, WIRMAN PUTRA : APBD INSTRUMEN TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
-
DELEGASI SUNFO SAMBANGI KOTA PAYAKUMBUH, BUKTI KEHANGATAN PERSAHABATAN LINTAS NEGARA
-
PASKIBRAKA KOTA PAYAKUMBUH DIKUKUHKAN JELANG PEMGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH HUT KEMERDEKAAN RI
-
KOMUNITAS PASAR DAN SEKOLAH DIMINTA AKTIF AWASI KEAMANAN PANGAN DI PAYAKUMBUH
-
47 KOPERASI MERAH PUTIH RESMI DILAUNCHING DI KOTA PAYAKUMBUH
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN